Liputan6.com, Jakarta BPJS Watch mengkritisi pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin terkait ada pasien VVIP yang menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dikatakan Menkes, seharusnya layanan JKN tersebut harus menanggung antar sesama kepesertaan JKN.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menganggap pernyataan Menkes Budi sepertinya hendak menyatakan, kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN sudah menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional.
Baca Juga
"Pak Menkes pun berkomentar bahwa perbedaan kelas itu membuat ada masyarakat yang mendapatkan layanan VVIP menggunakan BPJS Kesehatan," jelas Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Minggu, 16 Juli 2023.
Advertisement
"Menurut Pak Menkes, itu sama saja iuran dari orang yang tidak mampu jadi disumbang ke yang mampu."
Perpres Tentang JKN
Selama ini, Perpres tentang JKN termaktub dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2013, Perpres Nomor 111 tahun 2013. Kemudian Perpres Nomor 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur tentang pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan 1, 2 dan 3 dalam kepesertaan JKN.
Membayar Selisih Biaya Sendiri
Menyoal pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin tentang masyarakat yang mendapatkan layanan VVIP menggunakan BPJS Kesehatan, diterangkan Timboel Siregar, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018.
Pengaturan juga tersirat dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan pada 11 Juli 2023. Dijelaskan dalam regulasi, peserta JKN dapat naik kelas perawatan, termasuk mendapatkan layanan VIP dan VVIP dengan membayar selisih biaya sendiri.
BPJS Hanya Membayar Sesuai Kelas Perawatan yang Jadi Hak Pasien
"Saya menilai Pak Menkes tidak paham dengan konsep selisih biaya yang diatur di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018, yang juga dilegitimasi di UU Kesehatan yang baru disahkan," terang Timboel.
"Tentunya, peserta yang naik kelas perawatan akan membayar selisih biayanya sendiri atau menggunakan asuransi swasta, sedangkan BPJS Kesehatan hanya membayar sesuai kelas perawatan yang menjadi haknya."
Advertisement
Bayar Selisih Tarif INA-CBGs
Sebagaimana Panduan Layanan BPJS Kesehatan, biaya naik kelas perawatan bagi peserta JKN harus membayar sendiri seluruh selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang timbul akibat peningkatan kelas.
Biaya yang dibayarkan disesuaikan dengan tarif INA-CBG, yakni besaran pembayaran klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBGs pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif  INA-CBGs pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta, tulis dalam panduannya.
Contoh penghitungan biaya naik kelas ke VIP atau di atasnya, misalnya:
Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000
Tarif INA-CBGs kelas I = Rp5.000.000
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBGs kelas perawatan I.
Orang Ditanggung BPJS tapi Bisa dapat Kelas VVIP
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan fenomena yang sering terjadi dalam pemanfaatan BPJS Kesehatan oleh masyarakat.
Salah satunya, pemanfaatan BPJSÂ Kesehatan untuk pelayanan rumah sakit kelas VVIP. Menurut Budi Gunadi, hal itu menyalahi konsep asuransi kesehatan sosial.
Ia menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial sehingga seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkannya. Fasilitas yang didapatkan antar peserta JKN pun harus sama rata dan adil.
"Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin," ujarnya dalam dialog Economic Update, Kamis (13/7/2023).
"Itu sebabnya, kita masih lihat ada kelas 2,3,1, VIP, VVIP, jadi ada orang dicover (ditanggung) BPJS, tapi bisa dapat (kelas) VVIP. Ini tidak bisa. Harus yang dicover BPJS sama."
Advertisement