Jokowi Resmi Teken UU Kesehatan Terbaru, Hadiah Kemerdekaan RI

UU Kesehatan terbaru resmi diteken Jokowi menjadi UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Agu 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2023, 16:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
UU Kesehatan terbaru resmi diteken Jokowi menjadi UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta Menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, UU Kesehatan yang disahkan pada Sidang Paripurna DPR pada 11 Juli 2023 akhirnya resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 8 Agustus 2023.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, UU Kesehatan yang diteken Jokowi ini merupakan hadiah Kemerdekaan RI ke-78 di sektor kesehatan. UU yang termasuk revisi dari UU sebelumnya, kini resmi bernama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Bisa dibilang UU Nomor 17 Tahun 2023 ini merupakan hadiah kemerdekaan di sektor kesehatan," kata Edy melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 9 Agustus 2023.

"Saya memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang sudah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan."

Wujud Atensi Terhadap Reformasi Kesehatan

Pengesahan Undang-Undang Kesehatan yang dilakukan oleh Jokowi dalam kurun waktu yang cepat merupakan wujud atensi terhadap reformasi di bidang kesehatan Indonesia.

Edy menyebutkan UU anyar ini merupakan wujud mendekatkan pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat. Selain itu, sebagai wujud memenuhi hak dasar rakyat yang menjadi kewajiban negara.

"Ini penting untuk menuju keadilan sosial di bidang kesehatan," lanjutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jamin Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak layanan kesehatan turut diberikan perlindungan.

Edy Wuryanto menekankan, UU ini menjamin kesejahteraan mereka. Terdapat regulasi mengenai jaminan untuk menyediakan tenaga kesehatan yang bermutu, tapi di sisi lain ada kepastian karier dan kemudahan pendidikan spesialis.

"Yang sedang melakukan pendidikan spesialis juga mendapatkan perlindungan hukum, adanya insentif, hingga beasiswa. Ini sebagai wujud penghargaan negara bagi garda depan pelayanan kesehatan di negeri ini," beber Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini.


Saling Bersinergi Tingkatkan Mutu Tenaga Kesehatan

Ilustrasi dokter. Photo by Karolina Grabowska/ Pexels
Ilustrasi perguruan tinggi dan kolegium hingga organisasi profesi mesti memainkan tanggungjawab sesuai perannya untuk meningkatkan mutu tenaga kesehatan. Photo by Karolina Grabowska/ Pexels

Edy Wuryanto berharap pada komponen yang bisa meningkatkan mutu tenaga kesehatan dan tenaga medis, seperti perguruan tinggi dan kolegium hingga organisasi profesi mesti memainkan tanggungjawab sesuai perannya.

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah mengatur bagaimana komponen itu bekerja. Jika masing-masing komponen ini mengerjakan wewenang masing-masing dan saling bersinergi, maka mutu tenaga kesehatan dalam memberikan layanan pasti terjamin.

"Jangan ada benturan lagi di antara komponen tersebut. Ini untuk meningkatkan daya saing mereka di dunia internasional," ungkap Edy yang juga politisi PDI Perjuangan.


Beri Rasa Aman kepada Tenaga Kesehatan

Edy Wuryanto sebelumnya menegaskan bahwa UU Kesehatan baru ini telah dibahas oleh panitia kerja (panja) memiliki keberpihakan kepada tenaga kesehatan. Salah satunya, memberikan rasa aman kepada tenaga kesehatan atas posisinya dalam berhadapan dengan hukum.

“Dalam UU Kesehatan yang baru diatur pemberian restorative justice,” kata Edy dalam keterangan tertulis pada 11 Juli 2023.

Proses restorative justice merupakan penyelesaian perkara yang semula fokus pada pemidanaan, diubah menjadi dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menyebutkan, jika ada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang melanggar dan berpotensi diselesaikan secara pidana, maka majelis disiplin akan mendalami terlebih dahulu. Artinya, tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut tidak langsung bersentuhan dengan aparat penegak hukum.

Dalam hal ini, UU Kesehatan terbaru telah mengatur bagaimana penyelesaian tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terseret kasus hukum. Majelis disiplin yang berada di bawah konsil kesehatan di tiap profesi kesehatan akan mengakomodasi penyelesaian sebelum pidana.

“Majelis disiplin ini bersifat independen dan bertanggungjawab kepada Presiden,” jelas Edy.

Infografis DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya