Menkes Budi Minta Nakes yang Update STR Seumur Hidup Mencantumkan Nomor Rekening dan Bank

Syarat wajib STR seumur hidup mencantumkan nomor rekening dan nama bank.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Okt 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 15:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin minta pengisian STR seumur hidup mencantumkan nomor rekening dan nama bank. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu syarat wajib pemutakhiran STR seumur hidup adalah mencantumkan nomor rekening dan nama bank yang dimiliki tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ini masuk dalam kelengkapan data yang dapat diakses melalui portal SATUSEHAT SDMK atau Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menuturkan tujuan di balik pencantuman nomor rekening dan bank dalam pembaruan Surat Tanda Registrasi di portal SATUSEHAT SDMK. Tujuannya, berkaitan dengan pengiriman gaji dan insentif.

Sebab, masih banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah yang terkendala penerimaan gaji dan insentif. Ada yang gaji atau insentifnya belum diterima dalam jangka waktu cukup lama.

"Ini terkait dengan gaji. Teman-teman yang mau memperpanjang STR seumur hidup, harap memasukkan nomor rekening dan banknya. Itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjangan STR seumur hidup," ungkap Budi Gunadi saat 'Konferensi Pers Launching Platform SATUSEHAT SDM Kesehatan' pada Rabu (11/10/2023).

"Karena nomor rekening ini akan kita gunakan, kalau ada kebutuhan untuk mentransfer insentif langsung atau bagaimana kita menata ulang sistem penggajian dari tenaga medis atau kesehatan. Terutama yang bekerja di Pemerintah Daerah/Kabupaten agar stabilitas dan konsistensi dari sistem penggajiannya bisa dijaga."

Integrasi Profil ke SATUSEHAT

Portal SATUSEHAT SDMK lewat https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk yang baru saja diluncurkan, menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan.

Portal ini juga nantinya memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan. Seluruh data akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Transfer Langsung ke Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Budi Gunadi Sadikin kembali mengingatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memasukan nomor rekening dan bank dalam pengurusan STR seumur hidup.

"Untuk teman-teman yang ingin memeroleh STR seumur hidup, tolong dipastikan dimasukan nomor rekening. Itu akan tercatat di SATUSEHAT SDMK. Ini kita lakukan juga pada saat COVID-19, waktu itu kami memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan medis," ucapnya.

"Kalau disalurkan melalui jalur pemerintah daerah, provinsi, pusat ke daerah, kabupaten/kota kepada rumah sakit, baru ke nakes, itu banyak sekali gangguannya, sehingga kalau bisa langsung ditransfer."

Upaya ini sekaligus sebagai cadangan bila ada pandemi di masa depan.

"Wakut itu kita bisa melakukan transfer langsung untuk insentif COVID, jadi lancar dan bagus. Itu juga cadangan, kalau nanti ada pandemi lagi atau ada event di mana Pemerintah merasa perlu memberikan insentif langsung ke para tenaga medis," lanjut Menkes Budi Gunadi.

Terkendala Desentralisasi

Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Pengiriman gaji dan insentif para tenaga medis dan kesehatan di daerah terkendala dengan adanya desentralisasi. (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, pengiriman gaji dan insentif para tenaga medis dan kesehatan di daerah masih terkendala dengan adanya desentralisasi. Sehingga penghasilan itu tidak sampai tepat waktu dikirimkan.

Contohnya, seperti di pelosok Indonesia timur.

"Saya lagi ada dalam perjalanan ke pelosok, terutama daerah di Indonesia timur. Itu selalu didengar ada masalah mengenai penggajian dari tenaga medis, tenaga kesehatan dan dengan adanya struktur desentralisasi tersendiri," ucap Budi Gunadi.

"Dalam hal penganggaran sama pengiriman dari gaji, tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan juga jasa pelayanan atau jaspel. Kami sedang mencarikan solusi agar yang namanya penghasilan daripada tenaga medis dan kesehatan ini bisa lebih tertata."

Problem Insentif Dokter Spesialis yang Belum Dibayar

Sebelumnya, Kemenkes RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memediasi dokter spesialis RSUD dr M Haulussy dengan pemerintah daerah terkait permasalahan insentif dokter spesialis yang belum dibayarkan.

RSUD dr. M. Haulussy merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi Maluku yang juga sebagai rumah sakit pendidikan utama tipe B, dan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Maluku. Para dokter spesialis di RSUD dr. M. Haulussy sempat mogok dan menutup pelayanan non cito (poliklinik) karena insentif belum dibayarkan.

Insentif tersebut terdiri dari jasa pelayanan medis, sebagian dari 2020, jasa pasien umum sejak tahun 2021, jasa COVID-19 2022, dan jasa pelayanan 2023, dengan total jasa kurang lebih Rp19 miliar.

Mediasi ini menghasilkan sejumlah solusi, yaitu insentif akan dibayarkan segera secara bertahap, status BLUD rumah sakit akan dinilai kembali, jasa pelayanan COVID-19 pada 2020 yang tidak dapat diklaim, akan diproses kembali.

Tidak Adanya Standardisasi Pembayaran Insentif

Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, adanya keterlambatan pembayaran insentif dokter spesialis itu disebabkan tidak adanya standarisasi dalam pembayaran insentif.

Ditambah lagi kesulitan pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan insentif dokter spesialis dikarenakan regulasi yang belum menjelaskan status dokter Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

Dalam proses mediasi juga mendapatkan dukungan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Adapun program Pendayagunaan Dokter Spesialis, yakni menempatkan dokter spesialis ke berbagai daerah dengan penghasilan dibiayai oleh Kemenkes namun insentif dan jasa layanan ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Kemenkes berharap dokter-dokter spesialis PGDS juga dijadikan perhatian oleh para kepala daerah, sehingga mereka mampu bertahan di daerah untuk memberikan pelayanan Kesehatan,” ujar Kunta pada 4 Agustus 2023.

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya