Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mencabut nomor izin edar atau notifikasi empat produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. Seperti klaim memperbesar organ intim pria hingga kuat bercinta.
Pencabutan nomor izin edar empat produk tersebut berdasarkan hasil pengawasan periode Oktober 2023 hingga Januari 2024. Keempat produk kosmetik yang dicabut nomor izin edar per Januari 2024:
Baca Juga
- Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
- Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
- Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
- Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya
Keempat produk di atas tidak memenuhi kriteria promosi atau iklan sesuai aturan BPOM. Seperti diketahui materi promosi/iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, diantaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Advertisement
“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/kemanfaatan kosmetik,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri.
Sanksi dari BPOM
BPOM telah menindaklanjuti temuan produk kosmetik dengan promosi yang menampilkan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.
BPOM juga bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.
Aturan BPOM soal Iklan Produk Kosmetik
Dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, iklan suatu produk kosmetik harus memenuhi kriteria.
Kriteria pertama yaitu objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik.
Kriteria kedua yaitu tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat. Kriteria ketiga yaitu tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
Kriteria ketiga yaitu tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.
Advertisement
Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Promosi Menyesatkan
Masyarakat juga diimbau agar lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Lalu, pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.