Didemo Ratusan Pegawai soal THR Insentif, Dirut RS Sardjito Buka Suara

Direktur Utama RSUP Sardjito atau RS Sardjito mengungkapkan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR Gaji dan THR Insentif sudah diberikan sesuai ketentuan berlaku.

oleh Benedikta Desideria Diperbarui 27 Mar 2025, 16:55 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2025, 16:08 WIB
RS Rujukan Pasien Corona Covid di DIY
Direktur Utama RSUP Sardjito atau RS Sardjito mengungkapkan bahwa THR Gaji dan THR Insentif sudah diberikan sesuai ketentuan berlaku.... Selengkapnya

Liputan6.com, Sleman Pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, Yogyakarta atau RS Sardjito menggelar demo massal pada Selasa, 25 Maret 2025. Ratusan tenaga kesehatan dan pegawai administrasi RS tersebut mengkritisi soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebesar 30 persen dari gaji.

Terkait hal itu, Direktur Utama RS Sardjito, dokter Eniarti mengungkapkan bahwa rumah sakit telah memberikan hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

“RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” kata Eniarti dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Rabu, 26 Maret 2025.

Untuk diketahui RS Vertikal Kementerian Kesehatan memiliki skema pemberian THR yang berbeda dengan sektor swasta. THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen. Pertama, THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100%. Kedua, THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.

3.129 Pegawai RS Sardjito Sudah Dapat THR Gaji dan THR Insentif

Eniarti mengatakan bahwa proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai rumah sakit tersebut.

 

Promosi 1

Evaluasi Perhitungan THR Insentif

Sebagian pegawai mengungkapkan bahwa THR Insentif 30 persen dianggap tidak layak mengingat beban kerja selama ini. Terkait hal itu, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Insentif dengan rincian sebagai berikut:

1. Dokter Spesialis

Perhitungan didasarkan pada maksimal 30% dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.

Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21% hingga 26% dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir.

Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200, di mana nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

2. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)

 

Perawat dan tenaga kesehatan lainnya menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48% hingga 60% pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000.

Dokter umum dan pegawai non-medis, yang meliputi Operasional Staff hingga Strategic Leader, menerima THR Insentif sebesar 43% hingga 98% dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya