Liputan6.com, Jakarta Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
VIDEO: Peraturan Menteri ESDM Kompensasi Listrik Direvisi, Ini Bocorannya
Kementerian ESDM keluarkan aturan baru terkait ganti rugi listrik padam. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
diperbarui 06 Agu 2019, 17:04 WIBDiterbitkan 06 Agu 2019, 17:04 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Exhibition Para Taekwondo Prof. Reda Manthovani Cup 2025 Sukses Digelar, Sumatra Utara Juara Pertama
Bawa 2 Model Jagoan, Neta Resmi Masuk Pasar Singapura
Ciri-ciri Animalia: Karakteristik Utama Kingdom Hewan
Indonesia Gabung BRICS, Bagaimana Imbasnya ke Bursa Saham?
3 Resep Sambal Telur Buncis, Lauk Makan Nikmat yang Gampang Dibuat
Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK: Peluang Baru untuk Kepercayaan dan Kolaborasi Industri
Bersiap ke Jenjang Balap Formula, Pembalap Muda Indonesia Qarrar Firhand Gabung ARM
Talaga Bodas, Wisata Alam di Garut Cocok untuk Manjakan Mata
Kisah Mantan Presiden AS Jimmy Carter, Tinggal di Rumah Sederhana 43 Tahun
11 Januari 2000: 7 Nelayan Hilang Misterius di Laut Irlandia, Jasadnya Ditemukan 3 Pekan Kemudian
Kenapa Rezeki Cepat Habis Tanpa Ada Rasanya? Ini Penyebabnya Menurut Habib Novel