Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang lagi mulai 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini didasarkan oleh tiga pilar indikatorm di antaranya adalah kecepatan vaksinasi, penerapan 3 M, dan kegiatan 3 T.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan pdkm level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi dalam konferensi pers Perkembangan Terkini PPKM, Istana Bogor, Senin 2 Agustus 2021.
Advertisement
Baca Juga
PPKM yang diberlakukan masih sama seperti PPKM sebelumnya, diterapkan sesuai dengan level 1-4. Secara garis besar, aturan PPKM Level 4 kali ini tak jauh beda dengan aturan sebelumnya. Salah satu aturan yang perlu dicermati adalah kebijakan WFH dan WFO.
Kebijakan WFH dan WFO selama PPKM level 4 pada kegiatan di sektor esensial, kritikal, maupun non-esensial ini telah diatur dalam Inmendagri No. 27 Tahun 2021. Nah, seperti apa aturan WFH dan WFO selama PPKM level 4 diperpanjang? simak pemaparannya yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 27 Tahun 2021, Selasa (3/8/2021).
Kebijakan WFH dan WFO
Daftar wilayah terbaru PPKM level 3 dan level 4 beserta aturannya tidak banyak yang berubah. Mengenai kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara untuk daftar wilayah terbaru PPKM level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.
Untuk daftar wilayah terbaru PPKM level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen. Inmendagri No. 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.
Advertisement
Sektor esensial
Sektor esensial meliputi:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan(customer));
- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
- teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- perhotelan non penanganan karantina; dan
- industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sektor kritikal
Sektor kritikal meliputi:
- kesehatan;
- keamanan dan ketertiban;
- penanganan bencana;
- energi;
- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
- pupuk dan petrokimia;
- semen dan bahan bangunan;
- obyek vital nasional;
- proyek strategis nasional;
- konstruksi (infrastruktur publik);
- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Advertisement
Pelaksanaan kegiatan sektor esensial di wilayah PPKM Level 4
Untuk pelaksanaan kegiatan sektor esensial di wilayah PPKM level 4 dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Untuk kategori keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- untuk kategori pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
- untuk kategori industri orientasi ekspor dan penunjangnya, hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal di wilayah PPKM Level 4
Untuk pelaksanaan kegiatan sektor kritikal di wilayah PPKM level 4 dapat beroperasi dengan ketentuan:
- untuk kategori kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
- untuk kategori penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunanm obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
- Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf WFO.
Â
Advertisement