Liputan6.com, Jakarta Di era yang serba digital ini, siapapun bisa menjadi penjual sekaligus pembeli. Hanya dengan menawarkan barang melalui media sosial atau e-commerce, maka barang yang ditawarkan bisa bertemu dengan peminatnya.
Barang-barang bekas mulai dari baju, kosmetik, perabot rumah, dan lain sebagainya memang sudah lumrah dijual online. Namun, ada sebuah kisah unik yang dialami oleh seorang pria berinisial A dari Korea Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Pria yang tak disebutkan identitas aslinya ini mendapatkan keberuntungan dengan menemukan uang 100 juta won tunai atau senilai dengan Rp 1,2 Miliar di dalam kulkas bekas yang di pesannya secara online.
Seperti apakah kisahnya? Berikut ulasan selengkapnya dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Jumat (13/8/2021).
Temukan uang tunai Rp 1,2 Miliar
Bak ketiban durian runtuh, pria yang disebut sebagai Mr A ini benar-benar tak menyangka apabila ia akan mendapati uang tunai dalam jumlah yang besar di kulkas bekas yang ia beli.
Dilansir dari Hankook Ilbo, Mr A, membeli kulkas secara online dari sebuah perusahaan barang bekas di Jongno-gu, Seoul. Saat itu, ia sama sekali tak mengetahui apabila ada kejutan yang sedang menantinya.
Dibundel di luar sisi bawah kulkas adalah 2.200 lembar uang kertas 50.000 won dengan total 100 juta won (Rp 1,2 Miliar). Lemari es tersebut merupakan barang bekas, sehingga tidak datang bersama kotak yang terbungkus rapi. Namun, kulkas tersebut hanya dibungkus menggunakan plastik saja.
Advertisement
Menyerahkan pada pihak berwajib
Alih-alih menyimpannya untuk dirinya sendiri, Tuan A memutuskan untuk membuat laporan polisi pada 6 Agustus. Polisi membuka penyelidikan pada perusahaan, kapal barang dan pembeli yang terlibat dengan memeriksa rekaman CCTV, tetapi sumber uang tunai belum dikonfirmasi. Polisi sementara menahan uang tunai untuk sementara waktu.
Jika ternyata uang itu merupakan hasil tindak pidana, maka uang itu menjadi milik negara sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengaturan dan Pemidanaan Penyembunyian Hasil Pidana.
Namun, jika uang itu diakui sebagai barang hilang yang tidak terkait dengan kejahatan, pemiliknya memiliki waktu enam bulan untuk mengklaimnya. Jika pemiliknya tidak mengklaimnya, uang itu akan menjadi milik orang yang pertama kali menemukannya.
Tuan A kemudian harus membayar pajak 22% atas temuannya. Jika pemilik uang tunai ditemukan, Tuan A akan mendapat ganti rugi antara 5% hingga 20%. Namun jika dalam waktu tiga bulan setelah lewat enam bulan pertama tidak diambil kembali oleh Tuan A, maka uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.