Ketentuan Uji Coba Pembukaan Gym selama PPKM Level 3, Pakai PeduliLindungi

Walaupun kebijakan PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, memang pelonggaran dilakukan pada beberapa sektor.

oleh Husnul Abdi diperbarui 08 Okt 2021, 21:10 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2021, 21:10 WIB
Pelonggaran PPKM, Tempat Kebugaran Diperbolehkan Beroperasi
Pengunjung berolahraga di tempat pusat kebugaran Mark Gym di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Meski demikian, tetap diberlakukan pembatasan seperti jumlah pengunjung maksimal 25 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pelonggaran pembatasan dilakukan pada berbagai sektor selama PPKM diperpanjang di Jawa-Bali. Sempat tidak boleh buka, sekarang gym atau tempat fitnes sudah diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Walaupun kebijakan PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, memang pelonggaran dilakukan pada beberapa sektor. Pelonggaran yang dilakukan pada pusat kebugaran atau gym ini disambut dengan rasa syukur oleh para pengelola. 

Perlu diperhatikan, aturan ini berlaku untuk daerah di Jawa-Bali yang menjalankan PPKM Level 1, 2, dan 3. Ketentuan berbeda diterapkan pada setiap PPKM Level yang diterapkan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.47 Tahun 2021, Jumat (8/10/2021) tentang ketentuan uji coba pembukaan gym selama PPKM Level 3.

Ketentuan Uji Coba Pembukaan Gym selama PPKM Level 3

Gym
Ilustrasi. Gym

Kegiatan di gym atau tempat fitnes termasuk dalam kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dalam Inmendagri No. 47 Tahun 2021.

Sementara itu, penerapan PPKM Level 3 di berbagai daerah di Pulau Jawa-Bali ini membuat adanya beberapa penyesuaian. Salah satunya, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Fasilitas berlokasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan;

2. Jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal;

3. Harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan; dan

4. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Ketentuan Pembukaan Gym selama PPKM Level 2 dan Level 1

Pelonggaran PPKM, Tempat Kebugaran Diperbolehkan Beroperasi
Pengunjung berolahraga di tempat pusat kebugaran Mark Gym di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Pemerintah akhirnya membolehkanfitness center kembali beroperasi selama perpanjangan PPKM hingga 18Oktober 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketentuan Pembukaan Gym selama PPKM Level 2

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Ketentuan Pembukaan Gym selama PPKM Level 1

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Ketentuan Pembukaan Gym selama PPKM Level 4

Sementara itu, walaupun sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, mungkin kamu tetap perlu mengetahui ketentuan pembukaan gym selama penerapan PPKM Level 4.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya