Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai melakukan vaksinasi booster Covid-19 mulai Rabu (12/1/2022). Program vaksinasi booster ini diberikan gratis untuk masyarakat Indonesia. Vaksin booster saat ini diprioritaskan untuk lansia. Namun, masyarakat umum juga bisa mendapatkan vaksin booster sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ada 5 jenis vaksin yang telah disetujui oleh BPOM sebagai vaksin booster. BPOM juga telah memberi panduan terkait kombinasi vaksin booster yang disuntikkan. Selain BPOM, Kemenkes juga memaparkan kombinasi vaksin booster. Kombinasi vaksin booster versi Kemenkes menggunakan dosis setengah dari dosis awal.
Berikut kombinasi vaksin booster versi Kemenkes, dirangkum Liputan6.com dari rilis resmi Kemenkes pada Kamis (13/1/2022).
Kombinasi vaksin booster versi Kemenkes
Berikut kombinasi vaksin booster versi Kemenkes, dikutip dari keterangan resminya Kamis(13/01/2022):
Bagi penerima vaksin primer (dosis 1 dan 2) jenis Sinovac, maka vaksin boosternya bisa menggunakan:
- AstraZeneca setengah dosis (0,25 ml), atau
- Pfizer Setengah dosis (0,15 ml)
Bagi penerima vaksin primer (dosis 1 dan 2) jenis AstraZeneca, maka vaksin boosternya bisa menggunakan:
- Moderna setengah dosis (0,25 ml), atau
- Pfizer Setengah dosis (0,15 ml)
Advertisement
Penjelasan Kemenkes terkait vaksin setengah dosis
Kombinasi vaksin booster versi Kemenkes diberikan setengah dosis. Menurut Budi Gunadi Sadikin, pemberian setengah dosis ini sudah melalui tahap penelitian. Penyuntikkan setengah dosis vaksin booster memberikan dampak Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang lebih ringan.
"Hasil penelitian dalam dan luar negeri menunjukkan vaksin booster setengah dosis meningkatan antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari vaksin booster dosis penuh,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2022).
Budi menjelaskan, pemberian vaksin booster yang berbeda dengan vaksin primer ini mengikuti ketersediaan vaksin. Kombinasi vaksin booster ini juga sudah mendapat persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Kombinasi vaksin booster versi BPOM
Selain Kemenkes, sebelumnya BPOM juga telah menerbitkan daftar vaksin yang disetujui sebagai vaksin booster. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada lima vaksin sebagai booster Covid-19. Lima vaksin tersebut ialah, Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Moderna. Vaksin booster ini dibagi dalam 2 jenis menurut sifatnya, homolog dan heterolog.
Vaksin homolog
Vaksin booster homolog adalah vaksin booster yang menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua. Dari 5 jenis vaksin yang dipilih sebagai booster, ada 3 vaksin yang bersifat homolog. Vaksin yang bersifat homolog adalah CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca. Vaksin Moderna juga bersifat homolog, namun ia juga bersifat heterolog. Jadi, misal seseorang telah mendapat vaksin primer (dosis 1 dan 2) CoronaVac, maka ia bisa mendapat vaksin booster CoronaVac juga.
Vaksin heterolog
Vaksin booster heterolog adalah vaksin booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dari vaksinasi dosis pertama dan kedua. Dari 5 jenis vaksin yang dipilih sebagai booster, ada 2 vaksin yang bersifat homolog. Vaksin yang bersifat heterolog adalah Moderna dan Zifivax. Jadi jika seseorang mendapat vaksin primer AstraZeneca, ia bisa mendapat vaksin booster Moderna atau AstraZeneca.
Advertisement
Pelaksanaan vaksinasi booster
Melansir Kemenkes, pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Syarat penerima vaksin booster
Berikut syarat penerima vaksi booster yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan:
- Penerima vaksin booster sudah berusia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi WHO.
- Penerima vaksin booster harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dalam rentang waktu 6 bulan
- Vaksin booster untuk umum diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
- Vaksin booster untuk lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Advertisement