Paspampres Adalah Pasukan Pengaman Presiden, Ketahui Tugas dan Fungsinya

Paspampres adalah singkatan dari pasukan pengaman Presiden.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 25 Jul 2022, 12:40 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2022, 12:40 WIB
Paspampres Adalah Pasukan Pengaman Presiden, Ketahui Tugas dan Fungsinya
Angota Paspampres mengikuti apel pasukan TNI-Polri untuk pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Silang Monas, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Sebanyak 31 ribu personel gabungan TNI-Polri akan diterjunkan untuk mengamankan pelantikan pada 20 Oktober 2019. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden. Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti sari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer.

Pada awalnya Paspampres bernama Pasukan Pengawal Presiden atau disingkat Paswalpres yang kemudian diubah pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai tugas dan fungsi Paspampres yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (25/7/2022).

Struktur Organisasi Paspampres

Paspampres Adalah Pasukan Pengaman Presiden, Ketahui Tugas dan Fungsinya
Paspampres menggunakan sepeda motor untuk membuka jalur bagi iring-iringan presiden di tengah keramaian lalu lintas.

Berdasarkan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut:

1. Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan.

2. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen, Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.

3. Unsur pelayanan tediri dari Pekas, Sekretariat dan Detasemen Markas.

4. Unsur Badan pelaksana terdiri dari Dronkavser, Densik (Detasemen Musik), Denkomlek (Detasemen Komunikasi dan Elektronika), Denkes (Detasemen Kesehatan), Denpal (Detasemen Peralatan), Denbekang (Detasemen Perbekalan dan Angkutan) dan Pusdalops (Pusat Pengendalian dan Operasi).

Tugas Paspampres

Paspampres Adalah Pasukan Pengaman Presiden, Ketahui Tugas dan Fungsinya
Presiden Jokowi akan dikawal dengan sejumlah kendaraan, berikut personil Paspampres bersenjata lengkap.

Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi di bawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan di bawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar. Selain itu, terdapat tugas lain dari Paspampres dari masing-masing grup. Berikut penjelasannya:

1. Grup A bertugas  mengamankan Presiden RI beserta keluarga.

2. Grup B Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.

3. Grup C bertugas mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.

4. Grup D bertugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu. Grup ini adalah yang paling muda umurnya karena baru bentuk pada tahun 2014 lalu.

Selain itu, Paspampres memiliki satuan-satuan pendukung lainnya seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser) dan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg). Yonwalprotneg adalah suatu unit Polisi Militer dibawah Paspampres yang bertugas untuk melaksanakan pengawalan bermotor (Voorijder) kepada VVIP, mengamankan dan mengawal istana kepresidenan, serta melaksanakan tugas keprotokoleran pada saat upacara tingkat kenegaraan. 

Fungsi Paspampres

Paspampres Adalah Pasukan Pengaman Presiden, Ketahui Tugas dan Fungsinya
Presiden Jokowi menaiki kendaraan taktis (rantis) P6 ATAV V1 yang dimiliki oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dalam kunjungan kerja ke Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (19/10/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dikutip dari laman resmi ppid.tni.mil.id, fungsi Paspampres terbagi menjadi fungsi utama dan fungsi organik militer. Berikut penjelasannya.

1. Fungsi Utama Paspampres

a. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

b. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

c. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

d. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

e. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

f. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

2. Fungsi Organik Militer

a. Intelijen. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

b. Operasi dan latihan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.

3. Personel. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

4. Logistik. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya