Profil PT Pupuk Kujang, Salah Satu Anak Perusahaan Pupuk Indonesia

Profil PT Pupuk Kujang, sejarah berdirinya PT Pupuk Kujang, anak perusahaan PT Pupuk Kujang dan kegiatan usahanya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 03 Jan 2023, 15:25 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2023, 15:25 WIB
PT Pupuk Kujang
sumber : pupuk-kujang.co.id

Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Kujang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia yang bergerak di bidang produksi pupuk di Indonesia. Bergerak di industri pupuk nasional, PT Pupuk Kujang melaksanakan kegiatan pengolahan bahan organik dan anorganik melalui proses kimia, serta pertanian nasional yang terintegrasi.

Didirikan pertama kali pada tanggal 9 Juni 1975, PT Pupuk Kujang berdiri dengan Akta pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1975 di hadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH, di Jakarta. Terus berkembang dan berinovasi, kini PT Pupuk Kujang telah menjadi salah satu perusahaan pupuk terkemuka di Indonesia.

PT Pupuk Kujang Cikampek merupakan produsen pupuk urea, juga sekaligus memasarkan produk sendiri serta produk lainnya kepada pelanggan yaitu petani pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan perikanan rakyat sebagai kewajiban public service obligation (PSO) untuk pupuk bersubsidi serta pelanggan lainnya untuk non subsidi. 

Lebih lengkapnya, berikut ini ulasan PT Pupuk Kujang yang Liputan6.com rangkum dari laman pupuk-kujang.co.id pada Selasa (3/1/2023). Profil PT Pupuk Kujang, sejarah berdirinya PT Pupuk Kujang, anak perusahaan PT Pupuk Kujang dan kegiatan usahanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Profil PT Pupuk Kujang

Profil PT Pupuk Kujang
sumber : pupuk-kujang.co.id

Terletak di Karawang, Jawa Barat. PT Pupuk Kujang merupakan produsen pupuk seperti urea, NPK dan pupuk formula kustomisasi, Pupuk Kujang juga memproduksi katalis untuk mendukung program green fuel dan ketahanan energi nasional. Diresmikan pada tanggal 9 Juni 1975 di Dawuan, Cikampek dengan bidang usaha produksi dan pemasaran pupuk serta produk kimia lainnya

Visi Perusahaan : 

Menjadi Industri Kimia Dan Pendukung Pertanian Yang Berdaya Saing Dalam Skala Nasional

Misi Perusahaan : 

1. Menghasilkan produk pupuk dan pendukung pertanian yang berkualitas untuk mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan nasional

2. Menjalankan bisnis dengan tata kelola yang baik dengan mengutamakan keselamatan dan pelestarian lingkungan

3. Mengutamakan kepuasan pelanggan

Nilai Perusahaan : 

A (Amanah), K (Kompeten), H (Harmonis), L (Loyal), A (Adaptif) dan K (Kolaboratif)

 

Makna Logo 

Logo berbentuk perisai bermakna pelindung. Sentra dari logo adalah Kujang senjata tajam Rakyat Jawa Barat mengandung makna kejayaan.

1. Lingkaran dalam Logo 

Lingkaran besar : Kebijakan pemimpin

Lingkaran kecil : Kepatuhan yang dipimpin

Bulatan-bulatan dalam lingkaran menunjukan bentuk butiran Urea.

Bentuk padi pada batangnya di kiri kanan Kujang bermakna kemakmuran.

 

2. Makna Warna

Hijau : kesuburan

Kuning : keagungan

Putih : kesucian

Hitam : keteguhan

 

3. Makna Angka

Sembilan butir pada masing-masing batangnya dan enam butir titik dalam lingkaran pada masing-masing sisi kanan dan kiri bermakna tanggal 9 bulan 6 (Juni) yaitu tanggal didirikannya PT Pupuk Kujang di tahun 1975.

 

Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 39 Cikampek 41373 Kabupaten Karawang – Jawa Barat

Telp :  (0264) 316141, 317007

Email : info@pupuk-kujang.co.id

 

LAYANAN PELANGGAN

Email : konsumen@pupuk-indonesia.com

Telepon BEBAS PULSA : 08001003001

SMS/WhatsApp : 081910010037

Faksimil / Fax : 0264-8387828


Sejarah PT Pupuk Kujang

PT Pupuk Kujang didirikan pada tanggal 9 Juni 1975 dengan dana US$ 260 juta merupakan pinjaman dari Pemerintah Iran sebesar US$ 200 Juta, serta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Indonesia sebesar US$ 60 juta. Pinjaman kepada Pemerintah Iran telah dilunasi tahun 1989. 

Pembangunan pabrik Pupuk Kujang pertama yang kemudian diberi nama Pabrik Kujang 1A dengan kapasitas produksi 570.000 ton/tahun urea dan 330.000 ton/tahun amoniak pembangunannya dilaksanakan oleh kontraktor utama Kellogg Overseas Corporation (USA) dan Toyo Engineering Corporation (Japan). 

Pembangunan Pabrik Kujang 1A ini berhasil dibangun selama 36 bulan dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Soeharto pada tanggal 12 Desember 1978. PT Pupuk Kujang merupakan anak perusahaan dari BUMN Pupuk di Indonesia yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company.

Sejalan dengan perkembangannya di usia pabrik yang semakin tua, membawa konsekuensi kepada pembebanan biaya pemeliharaan yang semakin tinggi dan down time yang semakin meningkat pula. Penanggulangan masalah tersebut memerlukan dana yang besar terutama untuk replacement dan rekondisi beberapa peralatan inti. 

Untuk mengantisipasi masalah tersebut PT Pupuk Kujang telah menyusun action plan sehingga kesinambungan usaha dapat terus berjalan. Salah satu rencana yang sudah dilaksanakan adalah penggantian reaktor urea pada tahun 2001 dan pembangunan Pabrik Kujang 1B.

Pembangunan Pabrik Kujang 1B dengan kapasitas produksi 570.000 ton/tahun urea dan 330.000 ton/tahun amonia dilaksanakan oleh kontraktor utama Toyo Engineering Corporation (TEC) Japan dan didukung oleh 2 (dua) kontraktor dalam negeri yaitu PT Rekayasa Industri dan PT Inti Karya Persada Teknik. 

Pembangunan Pabrik Kujang 1B ditempuh dalam waktu 36 bulan, dimulai tanggal 1 Oktober 2003 sampai dengan 6 September 2005. Selain dari  equity yang dimiliki oleh PT Pupuk Kujang, pendanaan proyek ini diperoleh dari pinjaman Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar JPY 27.048.700.000. Peresmian Pabrik Kujang 1B dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo bambang Yudhoyono pada tanggal 3 April 2006.

Pada tanggal 4 Januari 2011, PT Pupuk Kujang melakukan Kredit Refinancing pembangunan pabrik Kujang 1B melalui proses Take Over oleh 4 perbankan nasional. Hal ini merupakan langkah untuk menghindari fluktuasi utang luar negeri atas mata uang asing, yen serta merupakan arahan dari para pemegang saham serta implementasi dari Surat Kementerian BUMN no. S-33/MBU/2008 tentang Pengelolaan Pinjaman & Dana Dalam Valuta Asing.

Dengan Kredit Refinancing ini, PT Pupuk Kujang meminjam uang sebesar Rp 1,9 triliun kepada 4 bank nasional yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA. Uang tersebut digunakan untuk membeli yen dan membayar utang kepada JBIC. Rencana pembayaran PT Pupuk Kujang kepada 4 perbankan nasional akan dilakukan dalam jangka waktu 8 tahun mulai 2012 hingga 2019.

Bahan baku utama dalam pembuatan urea adalah gas bumi, air dan udara. Ketiga bahan baku tersebut diolah sehingga menghasilkan amonia dan akhirnya menjadi urea. Penyediaan gas bumi berasal dari Pertamina dan Perusahaan Gas Swasta lainnya yang diambil dari sumber lepas pantai laut Jawa, sedangkan air baku diambil dari Perum Jasa Tirta II Jatiluhur-Purwakarta.

Untuk memanfaatkan ekses operasional Pabrik Pupuk Kujang maka dibangunlah beberapa anak Perusahaan yang merupakan Joint Venture dengan pihak swasta dalam negeri maupun luar negeri. Saat ini PT Pupuk Kujang mempunyai 5 (lima) anak perusahaan yang merupakan perusahaan patungan dengan pihak swasta yaitu : 

1. PT Sintas Kurama Perdana yang memproduksi Asam Formiat, 

2. PT Multi Nitrotama Kimia yang memproduksi Ammonium Nitrat dan Asam Nitrat, 

3. PT Peroksida Indonesia Pratama memproduksi Hidrogen Peroksida, 

4. PT Kujang Sud-Chemie Catalysts yang memproduksi Katalis, 

5. PT Kawasan Industri Kujang Cikampek yang mengelola lahan di Kawasan PT Pupuk Kujang.

Mengingat biaya produksi pupuk urea masih lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), maka Pemerintah memberikan subsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 122/KMK.02/2006 tanggal 7 Desember 2006, tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2006 merubah pola subsidi gas menjadi subsidi harga, dalam subsidi harga tersebut besaran subsidi dari Pemerintah terhadap industri pupuk adalah seluruh biaya produksi termasuk harga bahan baku utama yaitu gas alam ditambah margin 10% dan biaya distribusi dikurangi dengan Harga Eceran Tertinggi.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/MDAG/PER/6/2011, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan Surat Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) No. U-909/A00000.UM/2011 tanggal 11 Agustus 2011 bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2011, seluruh Provinsi Jawa Barat menjadi daerah tanggung jawab PT Pupuk Kujang.

Posisi strategis Perusahaan yang terletak di Provinsi Jawa Barat dan berdekatan dengan Ibu Kota DKI Jakarta menjadi salah satu tantangan tersendiri, mengingat Jawa Barat sebagai lumbung padi nasional harus ditunjang dengan pasokan pupuk yang memadai sehingga Ketahanan Pangan Nasional dapat terjamin.


Anak Perusahaan PT Pupuk Kujang

1. PT SINTAS KURAMA PERDANA (Pabrik Asam Formiat)

Pabrik Asam Formiat didirikan dengan tujuan memanfaatkan Gas CO2 yang ada dalam gas proses pabrik Amoniak dan Utilitas yang masih idle di PT Pupuk Kujang. Asam Formiat digunakan sebagai koagulan pada industri karet, bahan penolong pada industri tekstil dan penyamakan kulit. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 28 Januari 1986 dengan Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH. Pabrik Asam Formiat mulai beroperasi komersial dengan kapasitas 11.000 MT per tahun sejak bulan Oktober 1988 dan dikelola oleh PT Sintas Kurama Perdana dan produksinya dipasarkan sebagian besar di dalam negeri, selebihnya diekspor.

 

2. PT CLARIANT KUJANG CATALYSTS (Pabrik Katalis)

Pabrik ini didirikan dengan maksud untuk mendukung industri pupuk, hidrogen, ammonia, refinery dan methanol, sehingga Indonesia tidak tergantung katalis dari luar negeri. Perusahaan ini berdiri pada tanggal 24 Juni 1987 dengan Notaris Ny. Poerbaningsih A.W,SH dan telah beroperasi sejak bulan September 1989. Produksinya diutamakan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan kapasitas 1.100 ton/tahun.

 

3. PT PEROKSIDA INDONESIA PRATAMA (Pabrik Hidrogen Peroksida)

Pabrik Hidrogen Peroksida didirikan dengan tujuan memanfaatkan gas H2 dari Hydrogen Recovery unit PT Pupuk Kujang sebagai bahan baku. Hidrogen Peroksida banyak digunakan sebagai bahan pemutih pada industri tekstil dan industri kertas. Pabrik ini pabrik Hidrogen Peroksida pertama di Indonesia dan didirikan tanggal 28 Oktober 1987 dengan Notaris Ny. Purbaningsih A.W, SH. Operasi komersial sejak tanggal 1 Januari 1991 dengan kapasitas 16.000 Ton per tahun dan dikelola oleh PT Peroksida Indonesia Pratama (PT PIP).

 

4. PT MULTI NITROTAMA KIMIA (Pabrik Ammonium Nitrat)

Pabrik ini didirikan untuk memanfaatkan bahan baku berupa amonia dari PT Pupuk Kujang dengan menghasilkan Amonium Nitrat. Amonium Nitrat digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan bahan peledak. Sebagai konsumen Amonium Nitrat adalah industri-industri pertambangan dan konstruksi. Pabrik ini didirikan tanggal 10 April 1987 dgn Notaris Ny. Imas Fatimah, SH. Pabrik beroperasi sejak 1 Januari 1991 dan dikelola oleh PT Multi Nitrotama Kimia (PT MNK) dengan kapasitas Asam Nitrat 55.000 ton per tahun dan Amonium Nitrat 33.000 ton per tahun. PT Multi Nitrotama Kimia saat ini mengoperasikan 2 pabrik yaitu pabrik MNK 1 dan Pabrik MNK 2 :

Pabrik MNK I dibangun pada tahun 1989, mulai beroperasi tahun 1990 dengan kapasitas produksi NA sebesar 55.000 ton/tahun dan AN sebesar 37.000 ton/tahun.Pabrik MNK II dibangun pada tahun 2011 dan mulai beroperasi tahun 2012 dengan kapasitas produksi NA sebesar 160.000 ton/tahun dan AN sebesar 100.000 ton/tahun.

 

5. PT KAWASAN INDUSTRI KUJANG CIKAMPEK

Untuk mendukung usaha Perusahaan Patungan, maka didirikan Kawasan Industri yang mengelola sebagian lahan milik PT Pupuk Kujang seluas 140 Ha. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 24 Agustus 1990 dengan akta Notaris Ny. Ida Rosida Suryana, SH dan telah beroperasi secara komersial sejak April 1991 serta telah beberapa kali mengalami perubahan anggaran dasar perseroan yaitu pada maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dengan akta notaris No. 04 tgl 27 Agustus 2008 dibuat dihadapan notaris Rochmat Fattah SH.

 

6. PT Pupuk Indonesia Energi (PERUSAHAAN ENERGI) 

Pendirian PT Pupuk Indonesia (PI) Energi tertuang dalam Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M. Kn Nomor 11 tanggal 18 Agustus 2014 di Jakarta, dengan pengesahan Menteri Kehakiman No. AHU-23002.40.10.2014 tanggal 03 September 2014. Perusahaan ini didirikan dengan maksud menjadi perusahaan yang unggul di bidang energi dengan memanfaatkan sumber daya perusahaan secara maksimal, mendapatkan keuntungan dan mengembangkan perusahaan secara berkelanjutan guna meningkatkan nilai perusahaan.

 

7. PT Pupuk Indonesia Pangan (PERUSAHAAN AGRIBISNIS)

Pendirian PT Pupuk Indonesia Pangan (PI Pangan) tertuang dalam Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M. Kn Nomor 14 tanggal 30 April 2015 di Jakarta, dengan pengesahan Menteri Kehakiman No. AHU-2438224.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 11 Mei 2015 yang telah diubah dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M. Kn Nomor 10 tanggal 17 Juni 2015 di Jakarta.

Perusahaan ini didirikan dengan maksud melakukan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan di bidang pertanian yang komprehensif dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan core business PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.


Kegiatan Usaha PT Pupuk Kujang

Kegiatan-kegiatan yang dijalankan PT Pupuk Kujang adalah:

1. Produksi

Mengolah bahan-bahan mentah tertentu menjadi bahan- bahan pokok yang diperlukan dalam pembuatan pupuk, terutama pupuk urea dan bahan kimia lainnya, serta mengolah bahan pokok tersebut menjadi berbagai jenis pupuk dan hasil bahan kimia lainnya.

2. Perdagangan

Menyelenggarakan kegiatan distribusi dan perdagangan, baik dalam maupun luar negeri yang berhubungan dengan produk-produk tersebut diatas dan produk- produk lainnya serta kegiatan impor barang yang antara lain berupa bahan baku dan penolong/pembantu, peralatan produksi dan bahan kimia lainnya.

3. Pemberian Jasa

Melaksanakan studi penelitian, pengembangan, desain engineering, pengantongan, konstruksi, manajemen, pengoperasian pabrik, pabrikan/reparasi, pemeliharaan, konsultasi (kecuali konsultasi bidang hukum) dan jasa teknis lainnya dalam sektor industri pupuk dan industri kimia lainnya.

4. Usaha Lainnya

Menjalankan kegiatan-kegiatan usaha dalam bidang angkutan, ekspedisi dan pergudangan serta kegiatan lainnya yang merupakan sarana dan perlengkapan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya