BPUPKI adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Ini Tugasnya

BPUPKI adalah badan buatan Jepang yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 24 Mar 2023, 15:55 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2023, 15:55 WIB
BPUPKI Adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Ini Tugasnya
Lukisan Anggota BPUPKI di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Liputan6.com, Jakarta BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut dengan Dokuritsu Junbi Chōsa-kai. BPUPKI adalah badan buatan Jepang yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan.

Awal terbentuknya, ketua BPUPKI adalah Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat. Tujuan dibentuknya BPUPKI memiliki kepentingan tersendiri bagi Jepang maupun Indonesia. Menurut Indonesia, tujuan dari pembentukan BPUPKI adalah untuk merencanakan kemerdekaan.

Namun hal ini berbeda dengan pendapat Jepang, tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk menarik dukungan rakyat untuk membantu Jepang yang kala itu sedang dalam masa sulit. Sayangnya peluang tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian BPUPKI beserta tugas dan sidangnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (24/3/2023).

1. BPUPKI Adalah

BPUPKI Adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Ini Tugasnya
Sidang BPUPKI (sumber: Wikimedia Commons)

Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dikenal dengan bahasa Jepang yakni Dokuritsu Junbi Chōsa-kai.

Awal pembentukan BPUPKI ini Jepang benar-benar terancam dalam perangnya melawan sekutu. Untuk semakin menarik simpati bangsa Indonesia agat tetap mendukung Jepang, maka pada tanggal 1 Maret 1945 Kumaikici Harada mengumumkan pembentukan BPUPKI.

Pada saat pembentukan, BPUPKI beranggotakan 60 orang, ditambah beberapa pimpinan. Ketua dari BPUPKI adalah Dr. Rajiman Widyodiningrat. Wakil-wakil ketua BPUPKI adalah Icibangase yang sekaligus sebagai kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sedangkan kepala sekretariat adalah RP. Suroso yang dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigde.

Kemudian pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan. Pada kesempatan persemian ini dilakukan pengibaran bendera Hinomaru disusul pengibaran bendera Merah Putih. Hal ini semakin membangkitkan semangat para anggota BPUPKI dalam mempersiapkan upaya Indonesia merdeka. Yang sangat menarik, sejak itu lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan dan Sang Merah Putih boleh dikibarkan.

2. Tujuan Pembentukan BPUPKI

BPUPKI Adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Ini Tugasnya
Di Gedung Pancasila ini, Presiden Soekarno yang pada masa itu merupakan anggota BPUPKI memperkenalkan lima sila (Pancasila) di sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Jakarta, Selasa (30/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pembentukan awal dari BPUPKI memiliki tujuan yaitu untuk menarik dukungan dukungan rakyat untuk membantu Jepang. Namun bagi Indonesia, tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Jika suatu saat kelak meneguhkan kemerdekaannya, maka bangsa Indonesia sudah harus memiliki dasar negara. Oleh karena itu, BPUPKI merumuskan dasar negara.

Tujuan utama dari pembentukan BPUPKI adalah menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan. BPUPKI dibentuk untuk menyelidiki dan menyusun segala sesuatu rencana mengenai persiapan-persiapan kemerdekaan Indonesia menyangkut segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lain-lain, yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

3. Sidang BPUPKI

BPUPKI Adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Ini Tugasnya
Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli 1945 (Sumber: Wikipedia)

a. Sidang I

Sebagai realisasi pelaksanaan tugas, BPUPKI kemudian mengadakan sidang- sidang. Secara garis besar sidang-sidang BPUPKI itu terbagi menjadi dua kali sidang. Sidang BPUPKI I diadakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Kemudian Sidang BPUPKI Il dilangsungkan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Sidang-sidang BPUPKI itu untuk merumuskan Undang-Undang Dasar.

Sidang pertama membahas bagi negara Indonesia merdeka. Waktu itu KRT Rajiman Widyodiningrat meminta pandangan dari para anggota mengenal dasar negara baru yang akan dibentuk. Untuk itu, tampil beberapa tokoh untuk berpidato menyampaikan pandangannya. Dari sekian banyak pembicara, ada tiga tokoh yang paling dipertimbangkan pandangan-pandangannya. Mereka adalah Mr. Moh Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.

Pidato Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei mengusulkan lima dasar negara kebangsaan Indonesia, yakni sebagai berikut:

- Peri Kebangsaan.

- Peri Kemanusiaan.

- Peri Ketuhanan.

- Peri Kerakyatan.

- Kesejahteraan Rakyat,

Mr. Supomo dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945 menyampaikan dasar-dasar Negara yang diajukan sebagai berikut:

- Persatuan.

- Kekeluargaan.

- Keseimbangan lahir dan batin.

- Musyawarah.

- Keadilan rakyat.

Tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari terakhir dari rangkaian Sidang BPUTKI I. Dalam pidato itu yang istimewa, sebab Ir. Soekarno mengajukan usul nama, lima asas yang disebut dengan Pancasila. Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Júni 1945 sering disebut dengan pidato lahirnya Pancasila. Sila-sila yang diusulkan Ir. Soekarno sebagai berikut:

- Kebangsaan Indonesia.

- Internasionalisme atau perikemanusiaan.

- Mufakat atau demokrasi.

- Kesejahteraan sosial.

- Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945 Sidang BPUPKI I telah berakhir. Untuk menindaklanjuti usulan-usulan dari sidang, BPUPKI membentuk Panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan. Sebagai ketuanya Ir. Soekarno. Anggota-anggotanya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wakhidd Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan tersebut sebagai berikut:

- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.

- Dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

- Persatuan Indonesia.

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

- Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Sidang II

Pada tanggal 10 Juli 1945 mulai sidang BPUPKI II. Sidang ini membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Panitia Perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Perancang membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Mr. Supomo. Sebelum membahas rancangan Undang-Undang Dasar, mereka membahas bentuk negara. Setelah diadakan pungutan suara, mayoritas anggota memilih negara kesatuan yang berbentuk republik.

Bahasan berikutnya adalah UUD dan pembukaannya. Pada rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Perancang UUD sebagai berikut:

- Pernyataan Indonesia merdeka.

- Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).

- Batang tubuh UUD

Sidang kedua ini menyetujui tiga hal yang dilaporkan oleh Ir Soekarno tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya