Liputan6.com, Jakarta Fiskal adalah istilah yang sering digunakan dalam bidang ekonomi. Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian fiskal berkaitan erat dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
Sedangkan dalam bahasa Inggris, fiskal disebut fiscal yang berarti dengan pendapatan pemerintah. Secara umum, fiskal adalah istilah yang berkaitan dengan kebijakan dan tindakan yang terkait dengan pendapatan, pengeluaran, dan utang pemerintah.
Fiskal sering kali digunakan dalam konteks kebijakan fiskal, yang mencakup langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengelola pendapatan dan pengeluarannya guna mencapai tujuan ekonomi serta sosial tertentu.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian fiskal beserta jenis-jenis dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (4/11/2023).
Fiskal Adalah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian fiskal berkaitan erat dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Sedangkan dalam bahasa Inggris, fiskal disebut fiscal yang berarti dengan pendapatan pemerintah. Secara umum, fiskal adalah istilah yang berkaitan dengan kebijakan dan tindakan yang terkait dengan pendapatan, pengeluaran, dan utang pemerintah.
Fiskal digunakan untuk menjelaskan bentuk pendapatan negara atau kerajaan yang dikumpulkan berasal dari masyarakat dan oleh pemerintahan negara atau kerajaan dianggap sebagai pendapatan lalu digunakan sebagai pengeluaran dengan program-program untuk menghasilkan pencapaian terhadap pendapatan nasional, produksi dan perekonomian serta digunakan pula sebagai perangkat keseimbangan dalam perekonomian.
Istilah fiskal sendiri kerap digunakan dalam konteks kebijakan fiskal, yang mencakup langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengelola pendapatan dan pengeluarannya guna mencapai tujuan ekonomi dan sosial tertentu. Kebijakan fiskal dapat mencakup hal-hal seperti perubahan tarif pajak, anggaran pemerintah, subsidi, transfer sosial, dan pengelolaan utang negara.
Advertisement
Jenis-Jenis Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah meliputi tiga macam, yaitu kebijakan fungsional, kebijakan disengaja, dan kebijakan tidak disengaja.
Adapun jenis-jenis kebijakan fiskal berdasarlan jumlah penerimaan dan pengeluaran, yakni:
1. Kebijakan Fiskal Seimbang
Kebijakan fiskal seimbang merupakan kebijakan pemerintah yang diterapkan supaya jumlah pendapatan dan pengeluaran seimbang. Sehingga negara tidak perlu meminjam dana dari negara asing untuk memenuhi kebutuhan.
Ā 2. Kebijakan Fiskal Surplus
Kebijakan fiskal surplus merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan supaya semua pendapatan yang diperoleh negara tidak dibelanjakan, dengan begitu pemerintah dapat menabung dan menekan angka inflasi.
3. Kebijakan Fiskal Defisit
Kebijakan fiskal defisit merupakan kebijakan yang berlawanan dengan kebijakan surplus. Kelebihan dari kebijakan ini ialah dapat mengatasi kelesuan atau depresi pertumbuhan perekonomian. Adapun kekurangan kebijakan ini yaitu negara selalu dalam kondisi defisit.
4. Kebijakan Fiskal Dinamis
Kebijakan fiskal dinamis merupakan kebijakan yang menyediakan pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah yang bertambah seiring berjalannya waktu.
Fungsi Kebijakan Fiskal
Fungsi kebijakan fiskal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat 4 tentang Keuangan Negara, yaitu fungsi otoritas, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi, dan distribusi. Berikut ini penjelasannya:
- Fungsi otoritas adalah ketika anggaran negara menjadi pedoman untuk mencari pendapatan dan belanja untuk tahun yang bersangkutan.
- Fungsi perencanaan merujuk ketika anggaran negara menjadi dasar bagi manajemen dalam merencanakan anggaran tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan adalah ketika anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi alokasi, yaitu ketika anggaran negara dialokasikan untuk tujuan mengurangi tingkat pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta menambah efisiensi dan efektivitas perekonomian negara.
- Fungsi stabilisasi yaitu ketika anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
- Fungsi distribusi yaitu ketika kebijakan negara membuat kebijakan anggaran dengan adil dan rasa kepatutan.
Advertisement
Tujuan Kebijakan Fiskal
Adapun beberapa tujuan dari kebijakan fiskal adalah sebagai berikut ini:
- Mampu menstabilkan perekonomian.
- Mampu memperbaiki kondisi ekonomi, mengupayakan lebih banyak kesempatan kerja dengan mengurangi angka pengangguran, dan menjaga stabilnya harga.
- Mendukung adanya proses konsolidasi desentralisasi fiscal untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
- Mampu mengurangi adanya kesenjangan fiscal antara pusat dan daerah, antar daerah, dan kesenjangan pelayanan publik antar daerah.
- Mampu mengatasi masalah-masalah dasar yang menjadi prioritas dalam proses pembangunan.
- Mampu menyesuaikan pengeluaran dan penerimaan pemerintah.
- Mampu mengupayakan peningkatan penerimaan pemerintah untuk lebih menyejahterakan rakyat.
- Melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber ekonomi.
- Mempercepat laju investasi di negara.
- Menciptakan keadilan nasional.
Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia
Contoh kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah selama pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan fiskal seperti pembebasan pajak untuk sektor kesehatan, subsidi gaji, dan stimulus ekonomi guna mengatasi dampak ekonomi dari pandemi.
Saat pajak korporasi dihapuskan, maka beban perusahaan akan semakin kecil, sehingga dapat membantu aktivitas perusahaan dalam melakukan produksi. Dengan begini, stimulus keringanan pajak diharapkan mampu mendorong perekonomian sehingga efek pandemi terhadap ekonomi tidak terlalu parah.
Contoh lain dari kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia adalah peluncuran program Kartu Prakerja untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat yang membutuhkan guna meningkatkan keterampilan dan peluang kerja. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah pengangguran dan meningkatkan kualifikasi tenaga kerja. Kebijakan fiskal yang diberikan oleh pemerintah pada program Kartu Prakerja adalah mengalokasikan anggaran besar-besaran untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada peserta program. Bahkan peserta Program Kartu Prakerja juga menerima subsidi biaya pelatihan keterampilan mereka.
Advertisement