Diperbaharui, Ini Aturan Debat Capres Cawapres Terbaru 2024

Salah satu perubahannya adalah kewajiban moderator untuk meluruskan singkatan dan istilah asing yang mungkin tidak dikenal oleh semua pihak.

oleh Laudia Tysara diperbarui 28 Des 2023, 13:28 WIB
Diterbitkan 28 Des 2023, 12:10 WIB
Debat Capres 2024
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersalaman dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di arena debat Capres 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam penyegaran aturan debat capres cawapres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan langkah-langkah baru yang dirancang untuk memperbaiki kualitas dan transparansi debat. Salah satu perubahannya adalah kewajiban moderator untuk meluruskan singkatan dan istilah asing yang mungkin tidak dikenal oleh semua pihak.

Tim pasangan calon juga memiliki tanggung jawab baru dalam menerapkan aturan terbaru ini. Mereka diharapkan memberikan taklimat kepada calon yang berdebat agar menghindari penggunaan singkatan dan istilah asing yang tidak familiar. Aturan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika singkatan perlu digunakan, tim calon harus memberikan penjelasan arti atau kepanjangannya.

Kesepakatan terbaru ini diumumkan setelah rapat evaluasi debat kedua pada Rabu, (27/12/2023) oleh KPU kepada media. KPU berharap perubahan aturan tersebut akan membawa suasana debat yang lebih terstruktur dan merata. Sekaligus memberikan peluang setara bagi semua calon untuk menyampaikan pandangan dan ide mereka tanpa hambatan yang tidak perlu.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang aturan debat capres cawapres 2024 yang sudah diperbaharui serta yang lama dan masih berlaku, Kamis (28/12/2023).


Aturan Debat yang Sudah Diperbaharui

Capres/Cawapres Jelang Debat Perdana Pilpres 2024
Suasana halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesaat sebelum acara debat perdana Calon Presiden pada Pilpres 2024, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Meluruskan Singkatan dan Istilah Asing

Dalam aturan debat capres cawapres 2024 yang baru diperbaharui, KPU menetapkan ketentuan penting terkait penggunaan singkatan dan istilah asing yang tidak familiar. Menurut aturan tersebut, moderator debat memiliki tanggung jawab untuk meluruskan singkatan dan istilah asing sebelum calon memberikan jawaban.

Tujuannya tidak hanya untuk mencegah kebingungan, tetapi juga untuk memastikan pemahaman yang jelas terkait pertanyaan yang diajukan. Langkah ini diambil sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan kualitas debat dan memastikan transparansi dalam pertukaran gagasan antara calon presiden dan calon wakil presiden.

2. Memberikan Taklimat

Dalam rapat evaluasi yang berlangsung, tim dari masing-masing calon sepakat untuk memberikan taklimat kepada calon yang berdebat. Fokus taklimat tersebut adalah menghindari penggunaan singkatan dan istilah asing yang tidak familiar.

Menurut Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, taklimat adalah perbuatan atau peristiwa pemberian arahan atau informasi yang tepat.

Jika dalam suatu situasi tertentu perlu menggunakan singkatan, aturan tersebut menuntut tim calon untuk memberikan penjelasan arti atau kepanjangannya. Ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan mencegah terjadinya interpretasi yang salah terkait dengan istilah atau singkatan yang digunakan selama debat.

3. Hanya Pakai Satu Mikrofon

Dalam aturan debat capres cawapres 2024 yang diperbaharui, KPU dan tim perwakilan pendukung capres-cawapres telah menyepakati penggunaan satu mikrofon yang terpasang di podium masing-masing peserta debat. Penggunaan mikrofon built-in ini bertujuan untuk mengurangi kesempatan capres meninggalkan podium selama berdebat.

KPU menjelaskan bahwa podium sebagai "jangkar" yang membatasi ruang gerak peserta debat. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran siaran langsung debat dengan mengurangi risiko kerusakan atau disfungsi mikrofon selama acara berlangsung.


Aturan Debat yang Lama dan Masih Berlaku

Prabowo-Gibran
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri debat Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

4. Kehadiran Liasion Officer (LO)

Dalam aturan debat capres cawapres 2024, KPU menegaskan pentingnya kehadiran Liasion Officer (LO) sebagai penghubung antara cawapres dan panelis.

Melansir dari Antara News, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan, "Kehadiran LO di arena debat untuk mengendalikan suasana di masing-masing tim pasangan calon sehingga akan mengendalikan kehadiran, tata tertib di ruangan debat."

LO berperan sebagai pengendali ketertiban untuk memastikan suksesnya debat.

5. Pihak Penanya dan Daftar Pertanyaan

Dalam debat capres cawapres 2024, KPU telah menetapkan bahwa pihak yang berhak bertanya adalah moderator bukan panelis.

Hasyim Asy'ari menjelaskan, "Pertanyaan disusun sesuai dengan durasi waktu yang disediakan selama 120 menit."

Selain itu, KPU menyepakati bahwa panelis harus menyiapkan 18 pertanyaan dalam debat, menciptakan kesetaraan dan keadilan antara pasangan calon.

6. Kesepakatan Final dan Teknik Menjawab

Kesepakatan final debat capres cawapres melibatkan 11 panelis dari berbagai latar belakang. Hasyim Asy'ari menyebutkan, "KPU tidak akan mengarahkan capres atau cawapres terkait teknik menjawab pertanyaan."

Penilaian sepenuhnya diserahkan kepada pemilih, menegaskan prinsip demokrasi. Selain itu, KPU mengingatkan cawapres untuk menghindari gimmick saat debat, menitikberatkan pada substansi dan keseriusan.

7. Larangan Gimmick dalam Debat

Setelah evaluasi dari debat capres sebelumnya, KPU mengingatkan cawapres untuk tidak melakukan gimmick saat debat. Hasyim Asy'ari menilai bahwa suasana debat seharusnya tertib, dan larangan terhadap gimmick bertujuan untuk mempertahankan keseriusan dan kualitas debat.

"Kami menilai bahwa gimmick-gimmick dalam debat seharusnya dihindari," ujar Hasyim Asy'ari.

8. Alat Tulis, dan Larangan Penggunaan Teknologi

Aturan baru yang menarik adalah penyediaan podium untuk masing-masing cawapres dan izin membawa alat tulis. Hasyim Asy'ari menyampaikan, "Di podium itu diberikan kesempatan untuk menyiapkan alat tulis, berupa pulpen dan kertas."

Namun, penggunaan teknologi seperti teleprompter atau iPad dilarang, menekankan keadilan dan keterbukaan dalam debat capres cawapres 2024.

Pahami bahwa debat khusus capres dan cawapres merupakan regulasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya