Cara Mencairkan Tapera untuk Karyawan Swasta dan Pekerja Mandiri, Syarat dan Ketentuannya

Bagi peserta Tapera yang ingin mencairkan simpanannya, berikut adalah langkah-langkahnya.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 03 Jun 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi iuran tapera
Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Liputan6.com, Jakarta Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Namun, program Tapera tidak lepas dari kritik dan kontroversi. Beberapa pihak berpendapat bahwa program ini akan menimbulkan beban yang tak mudah bagi pekerja dan pengusaha. Mereka beranggapan bahwa kontribusi yang harus dibayarkan secara rutin oleh para peserta program Tapera akan merugikan mereka. Selain itu, serikat buruh juga telah menolak program ini dengan alasan bahwa Tapera akan mengganggu hak pekerja dalam menentukan nasib sendiri.

Namun penting untuk diketahui bahwa Tapera ini adalah tabungan. Jadi, meskipun akan ada potongan setiap bulannya, pada akhirnya kita nantinya bisa mengambil uang Tapera. Dalam proses pencairan Tapera, peserta akan diminta untuk mengajukan permohonan kepada Badan Pengelola Tapera.

Dengan adanya program Tapera, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat dengan lebih mudah memperoleh dana pembiayaan perumahan yang terjangkau. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (3/6/2024).

Sejarah Tapera

Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program tabungan perumahan yang diperkenalkan di Indonesia. Tapera lahir dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Program Tapera memiliki tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

Pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini mengatur mengenai pendirian Lembaga Pengelola Tapera yang bertugas melaksanakan program Tapera secara efektif.

Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Perubahan PP ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan memperluas program Tapera agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Program Tapera memungkinkan peserta untuk menabung sebagian dari pendapatan mereka di dalam rekening tapera. Dana tabungan ini akan digunakan untuk mendanai pembangunan perumahan berdasarkan kebutuhan peserta. Setelah memenuhi ketentuan tertentu, peserta dapat mencairkan tabungannya untuk membeli, membangun, atau memperbaiki rumah mereka.

Dengan adanya program Tapera, diharapkan masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah untuk memiliki perumahan yang layak dan terjangkau. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan dan memperluas program ini, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.

Tujuan dan Manfaat Tapera

Ilustrasi iuran tapera
Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebuah program yang ditujukan untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Tujuan utama dari Tapera adalah untuk mengatasi permasalahan ketidakmampuan masyarakat dengan penghasilan rendah dalam memperoleh rumah.

Dana yang terkumpul melalui Tapera dapat digunakan untuk membiayai pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama. Dalam hal ini, Tapera memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan pendapatan yang rendah untuk memiliki rumah sendiri dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Manfaat utama Tapera dirasakan oleh pekerja dengan penghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Dengan adanya Tapera, mereka memiliki akses ke fasilitas pembiayaan yang terjangkau dan dapat merencanakan kepemilikan rumah secara lebih teratur. Selain itu, Tapera juga memberikan peluang bagi pekerja dengan penghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Dalam kesimpulannya, Tapera memiliki tujuan utama untuk menyediakan dana pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Manfaat dari program ini sangat dirasakan oleh mereka yang belum memiliki rumah dan membutuhkan akses pembiayaan yang terjangkau. Dengan adanya Tapera, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dalam memperoleh rumah yang layak.

Kriteria Peserta Tapera

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria peserta Tapera mencakup pekerja dengan penghasilan sebesar upah minimum. Ini berarti bahwa pekerja dengan upah di bawah batas upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera. Selain itu, pekerja yang telah membayar simpanan wajib dan telah membayar upah minimal selama minimal enam bulan juga dapat menjadi peserta Tapera.

Hal ini berarti bahwa peserta Tapera adalah pekerja yang secara finansial stabil dan telah melaksanakan kewajiban pembayaran upah minimal selama periode waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, Tapera memberikan kesempatan kepada pekerja yang berpenghasilan rendah untuk menjadi peserta, karena mereka juga berhak atas manfaat perlindungan sosial dan kesejahteraan yang ditawarkan oleh program ini.

Dalam sistem Tapera, pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan akan memiliki simpanan yang dapat dicairkan ketika mereka memasuki masa pensiun. Cara mencairkan Tapera dapat dilakukan melalui proses pengajuan dan permohonan kepada lembaga yang berwenang. Dengan kata lain, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa mereka dapat mencairkan Tabungan Perumahan Rakyat secara legal dan aman.

Ketentuan Pengembalian Dana

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Syarat pencairan Tapera berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya memiliki hak untuk memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan dapat berakhir karena beberapa alasan. Pertama, bagi pekerja, kepesertaan akan berakhir saat mereka pensiun. Sedangkan bagi pekerja mandiri, kepesertaan akan berakhir setelah mencapai usia 58 tahun. Selain itu, peserta juga dapat mengajukan pencairan Tapera jika peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Dalam proses pencairan Tapera, peserta perlu memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan antara lain adalah: kartu peserta Tapera, kartu identitas (KTP), kartu keluarga, surat keterangan kematian (jika peserta telah meninggal dunia), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan keperluan.

Penting untuk dipahami bahwa persyaratan pencairan Tapera dapat mengalami perubahan mengikuti perkembangan peraturan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk selalu memperbarui informasi terkait syarat dan prosedur pencairan Tapera melalui sumber resmi yang berkaitan.

Cara Mencairkan Simpanan Tapera

Ilustrasi beli rumah dengan KPR
Ilustrasi beli rumah dengan KPR. (Photo by Dejan Nouval: https://www.pexels.com/photo/building-with-concrete-walls-near-flowers-2566860/)

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program tabungan perumahan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat. Bagi peserta Tapera yang ingin mencairkan simpanannya, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pastikan Anda memenuhi kondisi yang ditetapkan oleh BP Tapera untuk pencairan simpanan Tapera. Kondisi tersebut meliputi: telah pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

2. Periksa dan pertimbangkan dana pengembalian dan hasil pemupukan yang akan Anda terima. BP Tapera akan memperhitungkan pembiayaan Tapera yang Anda terima selama periode menjadi peserta.

3. Setelah memastikan memenuhi kondisi dan mempertimbangkan dana yang akan diterima, Anda dapat melakukan pencairan dana melalui beberapa cara berikut:

  1. Akses laman resmi BP Tapera di www.tapera.go.id dan ikuti langkah-langkah pencairan yang disediakan di sana.
  2. Hubungi call center BP Tapera di nomor 156 atau 1500 156 untuk mendapatkan bantuan dan petunjuk pencairan.
  3. Gunakan media sosial Instagram dengan akun @bp.tapera untuk melakukan pencairan melalui direct message.
  4. Manfaatkan layanan WhatsApp BP Tapera di nomor 08118156156 untuk proses pencairan.

4. Pastikan Anda telah menyiapkan berkas-berkas yang akan diminta oleh BP Tapera sebagai persyaratan pengajuan pencairan dana. Persiapkan dan lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Setelah semua langkah dan persyaratan terpenuhi, BP Tapera akan melakukan proses pencairan simpanan Tapera Anda. Dana pengembalian beserta hasil pemupukan akan dikirimkan ke rekening atas nama peserta atau ahli waris dalam waktu 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir. Dengan mencairkan simpanan Tapera, Anda dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau keperluan lainnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya