Pilkada Sidoarjo 2024, Proses Coklit Sudah Tuntas di Hari ke-25

Persiapan untuk Pilkada Sidoarjo berjalan lancar, dengan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang telah selesai di hari ke-25.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 25 Jul 2024, 09:25 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 18:00 WIB
Pilkada Sidoarjo 2024, Proses Coklit Sudah Tuntas di Hari ke-25
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sidoarjo akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Pilkada ini merupakan bagian dari gelaran nasional yang melibatkan berbagai daerah di Indonesia. Masyarakat Sidoarjo bersiap untuk memilih pemimpin baru yang akan memimpin daerah selama lima tahun ke depan.

Persiapan untuk Pilkada Sidoarjo berjalan lancar, dengan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang telah selesai di hari ke-25. Petugas pemutakhiran data pemilih telah bekerja keras memastikan semua warga yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar. Data pemilih yang akurat sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keabsahan Pilkada.

Para kandidat Pilkada Sidoarjo kini fokus pada kampanye untuk menarik dukungan dari pemilih. Berbagai program unggulan telah disiapkan, mencakup peningkatan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai proses coklit untuk Pilkada Sidoarjo 2024 sudah tuntas yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (24/7/2024).

Pengertian Coklit

Pilkada Sidoarjo 2024, Proses Coklit Sudah Tuntas di Hari ke-25
Proses coklit dilakukan oleh pantarlih di sejumlah desa di Banyuwangi (Istimewa)

Coklit itu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian. Proses ini dilakoni oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota. Metode yang dipakai adalah sensus atau mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Sebagaimana prinsip, pemutakhiran data pemilih pada dasarnya merupakan proses yang sangat matematis. Sebab PPDP akan membuat dua langkah utama, yakni penambahan dan pengurangan. Di sini varian perkalian dan pembagian tidak bisa dilakoni, apalagi sampai menohok pada wilayah membagi hati pada yang lain. Sekali lagi, PPDP hanya akan menjalankan fungsi menambah data pemilih atau mengurangi data pemilih.

Dalam proses itu, PPDP yang datang dari rumah ke rumah melakukan tiga langkah utama, yaitu Catat, Perbaiki, Coret atau CPC. Lantas apa yang dicatat? Petugas PPDP akan mencatat nama-nama warga pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih yang saat ini disebut A.KWK Data Pemilih. Selain itu juga mencatat nama-nama pemilih yang berkebutuhan khusus yang akan diisi dalam kolom disabilitas.

Tugas kedua yang dilakukan oleh PPDP adalah memperbaiki. Proses perbaikan yang dilakukan adalah terkait varian data pemilih. PPDP dalam bertugas membawa A.KWK-Data Pemilih yang merupakan hasil sinkronisasi DP4 dari Pemerintah dan DPT Pemilu 2019. Pada dokumen itu, warga pemilih bisa menyampaikan informasi kepada petugas jika terdapat varian data yang salah atau keliru.

Tugas ketiga adalah mencoret. Ini dilakukan terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun namanya masih terdapat dalam daftar pemilih. PPDP akan mencoret pemilih jika setelah melakukan pencocokan dan penelitian terdapat nama ganda, warga yang telah meninggal dunia, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, belum 17 tahun, hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah dipindah domisili, tidak ditemukan dan bukan penduduk atau memiliki E-KTP di luar kota tersebut.

Dalam aspek proses, pemutakhiran data pemilih sejatinya adalah proses yang menaruh prinsip keterbukaan dan bottom up. Alur itu dimulai dari Coklit, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses Coklit yang merengkuh data faktual dari rumah ke rumah itu sebelum ditetapkan menjadi DPS oleh KPU Kabupaten/Kota pada September 2020 harus mengalami proses rekapitulasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Di proses rekapitulasi data ini penyelenggara teknis baik PPS, PPK dan KPU wajib mengundang Pengawas Pemilihan dan peserta pemilihan setempat.

Proses Coklit Sudah Tuntas di Hari ke-25

Pilkada Sidoarjo 2024, Proses Coklit Sudah Tuntas di Hari ke-25
Proses coklit terakhir dilakukan terhadap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. (Istimewa)

Proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) untuk Pilkada Sidoarjo telah selesai sepenuhnya. Yang patut diapresiasi adalah bahwa proses Coklit ini berhasil rampung pada hari ke-25, lebih cepat dari yang diharapkan. Dari data yang dihimpun, sebanyak 1.490.102 orang yang terdaftar pada daftar pemilih hasil sinkronisasi Pilkada Sidoarjo 2024, telah diverifikasi seluruhnya.

Bagi Anda yang penasaran dengan status data pemilih, dapat memastikannya langsung melalui aplikasi DPT online yang telah disediakan. Diketahui bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sidoarjo mencapai 2.720, sementara jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) adalah sebanyak 5.414 orang. Angka-angka ini menunjukkan skala besar dan seriusnya persiapan yang dilakukan untuk memastikan kelancaran Pilkada.

Di tengah penyiapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus gencar melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan Pilkada. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparansi tetap terjaga. Dengan pengawasan yang ketat dan persiapan yang matang, diharapkan Pilkada Sidoarjo 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis.

Tantangan dalam Proses Coklit

Pilkada Sidoarjo 2024, Proses Coklit Sudah Tuntas di Hari ke-25
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 di rumah warga di Beki, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/2/2023). Pencocokan dan penelitian data pemilih ini dilaksanakan pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023. (merdeka.com/Arie Basuki)

1. Masalah Teknis

Penggunaan teknologi dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) pemilu dapat berfungsi sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, teknologi ini dapat mempermudah dan mempercepat proses verifikasi data pemilih; di sisi lain, daerah dengan akses terbatas atau infrastruktur teknologi yang kurang memadai dapat menghadapi kendala serius yang menghambat kelancaran proses. Selain itu, kecanggihan sistem informasi juga dapat menjadi bumerang, karena kesalahan teknis seperti crash atau kegagalan perangkat keras dapat menimbulkan tantangan serius dalam menjaga kelancaran dan akurasi proses Coklit.

2. Partisipasi Masyarakat

Kurangnya kesadaran atau kepedulian masyarakat terhadap pentingnya proses Coklit dapat merugikan upaya pemeliharaan daftar pemilih yang akurat dan up-to-date. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi yang efektif kepada masyarakat menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini, memastikan bahwa setiap individu memahami peran penting mereka dalam proses pemilihan. Selain itu, kelompok masyarakat tertentu, seperti migran atau minoritas, mungkin menghadapi kesulitan untuk berpartisipasi aktif dalam proses Coklit, yang memerlukan pendekatan inklusif dan memperhitungkan keberagaman sosial untuk memastikan semua suara terwakili.

3. Potensi Intervensi Politik

Proses Coklit juga berisiko menjadi ajang bagi tekanan politik, di mana pihak-pihak tertentu mungkin berusaha memanipulasi data pemilih atau menciptakan kondisi yang menguntungkan mereka secara politis. Keberhasilan Coklit sangat bergantung pada keteguhan lembaga pemilu dalam mempertahankan netralitas dan bebas dari pengaruh politik. Ancaman manipulasi informasi, seperti penyebaran berita palsu atau manipulasi data pemilih, dapat menggoyahkan integritas proses ini, sehingga penguatan kebijakan keamanan informasi dan transparansi menjadi langkah kunci untuk menghadapi dan mengatasi tantangan ini dengan efektif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya