Liputan6.com, Jakarta Memperoleh dana darurat melalui jasa Pegadaian dapat menjadi solusi cepat dan praktis bagi mereka yang membutuhkan pinjaman uang dalam waktu singkat. Pegadaian menawarkan berbagai opsi barang yang dapat dijadikan jaminan, dengan emas menjadi salah satu pilihan yang paling populer dan menguntungkan.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Para nasabah memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan kredit dengan menjaminkan emas mereka, baik dalam bentuk emas batangan yang murni maupun perhiasan emas yang mungkin disertai dengan batu mulia seperti berlian.
Proses gadai emas di Pegadaian relatif sederhana dan cepat, dengan penilaian yang transparan berdasarkan berat dan kadar emas. Besaran pinjaman yang dapat diperoleh biasanya berkisar antara 80% hingga 95% dari nilai taksiran emas, tergantung pada kebijakan dan program yang berlaku saat itu. Hal ini membuat gadai emas menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin memaksimalkan nilai pinjaman dari aset yang mereka miliki.
Mengenai biaya yang dikenakan, Pegadaian menetapkan suku bunga yang cukup kompetitif untuk layanan gadai emas, dimulai dari 0,75% per periode 15 hari. Persentase ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan beberapa alternatif peminjaman lainnya, terutama pinjaman tanpa jaminan. Lantas bagaimana cara menghitung bunga pegadaian emas dan cara gadainya?
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara menghitung bunga pegadaian emas beserta cara gadai dan persyaratannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (30/9/2024).
Besara Bunga Pegadaian Emas
Banyak nasabah yang bertanya, lalu berapa persen bunga di Pegadaian? Untuk bunga pinjaman di Pegadaian dengan jaminan emas, besarannya disesuaikan dengan nominal pinjaman dan jenisnya. Ada lima kelompok yakni bunga harian, bisnis, reguler, angsuran, dan ultra mikro. Berikut ini rinciannya:
1. Gadai Emas Harian
Besar bunga pegadaian emas yang dikenakan di sini terhitung per 15 hari dari nilai uang pinjaman. Adapun jangka waktu maksimal pinjaman adalah 15, 30, dan 60 hari.
- Uang pinjaman Rp50.000 – Rp500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
- Uang pinjaman >Rp500.000 - Rp 5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
- Uang pinjaman >Rp5.000.000 – Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
- Uang pinjaman >Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
2. Gadai Emas Bisnis
Untuk gadai emas bisnis, bunga yang dikenakan kepada peminjam dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Adapun jangka waktu peminjaman adalah 120 hari. Dengan begitu, peminjam akan dikenakan bunga pegadaian emas per 15 hari dengan rincian berikut:
- Uang pinjaman Rp100.000.000 - Rp200.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,95% per 15 hari
- Uang pinjaman Rp200.100.000 - Rp300.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,90% per 15 hari
- Uang pinjaman Rp300.100.000 - Rp400.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,85% per 15 hari
- Uang pinjaman Rp400.100.000 - Rp500.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,80% per 15 hari
- Uang pinjaman Rp500.100.000 - Rp750.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,75% per 15 hari
- Uang pinjaman Rp750.100.000 - Rp1.000.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,70% per 15 hari
- Uang pinjaman >Rp1.000.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,65% per 15 hari
3. Gadai Emas Reguler
Sebelum masuk ke cara menghitung bunga pegadaian emas, perlu diketahui rincian biaya gadai emas reguler termasuk bunga yang akan dikenakan. Bunga pegadaian emas per 15 hari dihitung dari nilai pinjaman yang diberikan dengan jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 120 hari.
- Uang pinjaman Rp50.000 – Rp500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1% per 15 hari
- Uang pinjaman >Rp500.000 - Rp 5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
- Uang pinjaman >Rp5.000.000 – Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
- Uang pinjaman >Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
4. Gadai Emas Ultra Mikro
Untuk membantu usaha kecil, Pegadaian memberikan pinjaman dengan layanan gadai emas khusus bernama ultra mikro. Bunga yang dikenakan berlaku per 15 hari dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pinjaman Rp1.000.000 - Rp 2.500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai uang pinjaman
- Uang pinjaman >Rp2.500.000 - Rp5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai uang pinjaman
- Uang pinjaman >Rp5.000.000 - Rp10.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai uang pinjaman
5. Gadai Emas Angsuran
- Uang pinjaman Rp1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,25% jangka waktu 6-12 bulan
- Uang pinjaman Rp1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,30% jangka waktu 18-24 bulan
- Uang pinjaman Rp1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,40% jangka waktu 36 bulan
Advertisement
Cara Menghitung Bunga Pegadaian Emas
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, total pelunasan sendiri dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan kepada peminjam dan bunga (sewa modal) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Adapun cara menghitung bunga pegadaian emas di sini bisa dicontohkan dengan menggunakan gadai emas reguler. Sebagai contoh, anda menggadaikan emas liontin 15 karat seberat 20 gram untuk mendapatkan uang pinjaman senilai Rp10 juta yang digunakan sebagai modal usaha sembako. Jadi, besar bunga yang dikenakan dalam layanan pinjaman ini adalah 1,2% per 15 hari. Maka total bunga yang perlu dibayarkan adalah Rp120 ribu per 15 hari.
Persyaratan dan Cara Gadai Emas
Setelah mengetahui besaran pegadaian emas dan cara menghitungnya, berikut ini terdapat syarat untuk menggadaikan emas, yakni:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Jika sudah menyiapkan persyaratan di atas, nasabah bisa bawa persyaratan tersebut ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Berikut langkah-langkah gadai emas di Pegadaian:
- Datang ke cabang Pegadaian terdekat.
- Mengisi form pengajuan Gadai Emas.
- Melampirkan fotokopi kartu identitas berupa KTP.
- Menyerahkan barang jaminan emas.
- Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir.
- Konfirmasi uang pinjaman.
- Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
- Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer.
Advertisement