Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah? Berikut Kabar Pengumumannya

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan mundur dari Februari ke Maret 2025 akibat proses penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Andre Kurniawan Kristi diperbarui 03 Jan 2025, 10:23 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 10:23 WIB
Cegah Kampanye Terselubung, Legislator Harap Pemilu 2024 Tidak di Bulan Ramadan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Liputan6.com, Jakarta Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dipastikan mengalami perubahan jadwal. Semula direncanakan pada Februari 2025, pelantikan kini diundur ke Maret 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa MK dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025. Dia mengatakan bahwa MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis dikutip dari ANTARA. 

Pengunduran ini bertujuan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak sesuai prinsip keseragaman jadwal pelantikan. Bahkan kepala daerah yang tidak bersengketa harus menunggu hingga proses di MK selesai.

1. Alasan Penundaan Jadwal Pelantikan

Penundaan jadwal pelantikan kepala daerah disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di MK. Mahkamah Konstitusi akan menyelesaikan sidang perkara PHPU hingga 13 Maret 2025, sehingga pelantikan yang awalnya dijadwalkan Februari 2025 harus diundur.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keputusan ini dilakukan untuk menjaga prinsip dasar pelaksanaan Pilkada Serentak, yang pelantikannya pun dilakukan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis dikutip dari ANTARA. 

2. Tahapan Penyelesaian Sengketa di MK

Proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dimulai pada Januari 2025. MK memulai sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025. Permohonan sengketa sebelumnya telah diregistrasi pada 3 Januari 2025 melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 28 Februari 2025 untuk perkara yang tidak gugur. Selanjutnya, hakim MK mengadakan rapat permusyawaratan untuk mengambil keputusan akhir pada 3 hingga 6 Maret 2025. Hasil keputusan diumumkan melalui sidang pengucapan putusan pada 7 hingga 11 Maret 2025.

3. Dampak Penundaan bagi Daerah Tanpa Sengketa

Daerah yang tidak memiliki sengketa juga terkena dampak penundaan ini. Meskipun tidak ada perselisihan, kepala daerah di wilayah tersebut tetap harus menunggu hingga seluruh proses di MK selesai.

4. Regulasi yang Mengatur Jadwal Pelantikan

Regulasi pelantikan kepala daerah sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.

Namun, dengan penundaan ini, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden baru untuk menyesuaikan jadwal pelantikan. Rifqinizamy menyatakan bahwa keputusan ini hanya dapat diputuskan di tingkat Presiden.

5. Jadwal Baru Pelantikan di Maret 2025

Setelah penyelesaian PHPU di MK pada 13 Maret 2025, pelantikan kepala daerah dijadwalkan ulang pada bulan yang sama. Namun, hingga kini belum ada tanggal pasti yang diumumkan.

Penundaan ini memastikan bahwa seluruh kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

1. Mengapa jadwal pelantikan kepala daerah diundur?

Jadwal diundur karena proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan selesai pada 13 Maret 2025.

2. Apa peran MK dalam sengketa Pilkada?

MK memulai pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025 dan melanjutkan persidangan hingga 11 Maret 2025 untuk menyelesaikan seluruh perkara sengketa.

3. Kapan jadwal baru pelantikan kepala daerah?

Pelantikan dijadwalkan ulang pada Maret 2025, tetapi tanggal pastinya masih menunggu keputusan Presiden.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya