Pengecer LPG 3 Kg Resmi Boleh Jualan Lagi, Ketentuan Baru, dan Golongan yang Boleh Beli

Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer LPG 3 kg diizinkan berjualan kembali dengan beberapa ketentuan, seperti pendaftaran sebagai sub-pangkalan dan penggunaan aplikasi Pertamina.

oleh Laudia Tysara diperbarui 04 Feb 2025, 15:55 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 15:55 WIB
Permintaan Gas Melon Meningkat
Pekerja menata tabung gas LPG 3 yang kosong sebelum pengisian ulang di agen LPG, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (5/11/2020). Dalam dua bulan di masa pandemi ini, permintaan LPG subsidi 3 Kg ditingkat pengecer meningkat 5 persen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu dikejutkan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Kebijakan ini, yang diterapkan mulai 1 Februari 2025, sempat menimbulkan keresahan dan kelangkaan gas di pasaran.

Antrean panjang di pangkalan resmi Pertamina menjadi pemandangan umum, bahkan sampai ada kejadian yang sangat disayangkan, seorang pedagang nasi uduk meninggal dunia saat mengantre. Namun, situasi ini berbalik 180 derajat. Pada Selasa (4/2/2025), Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi mengejutkan: pengecer LPG 3 kg diizinkan berjualan kembali!

Keputusan ini diambil setelah berbagai keluhan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg mencuat. Larangan sebelumnya, yang digagas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tujuan penyaluran subsidi tepat sasaran, ternyata menimbulkan dampak yang lebih luas. Kini, roda perekonomian khususnya bagi UMKM, kembali berputar dengan aturan baru yang lebih terkontrol.

Bagaimana cara mendapatkannya? Apa saja aturan baru yang diterapkan? Termasuk apa dampaknya bagi masyarakat luas? Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Selasa (4/2/2025).

Pengecer Gas LPG 3 Kg Resmi Boleh Jualan Lagi

Permintaan Gas Melon Meningkat
Pekerja menata tabung gas LPG 3 yang kosong sebelum pengisian ulang di agen LPG, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (5/11/2020). Dalam dua bulan di masa pandemi ini, permintaan LPG subsidi 3 Kg ditingkat pengecer meningkat 5 persen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Instruksi Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2025 untuk mengizinkan kembali penjualan LPG 3 kg oleh pengecer disambut baik oleh banyak pihak. Namun, bukan berarti pengecer bisa kembali berjualan tanpa aturan.

Kini, mereka berstatus sebagai 'sub-pangkalan', sebuah perubahan status yang membawa konsekuensi dan kewajiban baru. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal ini setelah berkoordinasi langsung dengan Presiden.

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2025).

Ketentuan Barunya

Salah satu aturan terpenting adalah kewajiban menggunakan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP). Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi penjualan, termasuk identitas pembeli (KTP), jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual.

Proses pendaftaran sebagai sub-pangkalan juga disederhanakan. Pemerintah dan Pertamina akan membantu pengecer yang belum terdaftar, bahkan tanpa dipungut biaya. Hingga saat ini, sekitar 370.000 pengecer telah terdaftar.

Proses pencatatan transaksi yang lebih terkontrol ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan LPG 3 kg sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Lalu pihak Kementerian ESDM juga membenarkan adanya biaya tambahan yang akan dikenakan kepada pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg. Namun, pemerintah masih mengkaji besaran biaya tersebut agar tidak memberatkan. 

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menormalkan kembali distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi dan memastikan akses masyarakat terhadap gas tetap terjamin. Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran sambil memudahkan akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi.

Meskipun kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di awal pelaksanaannya, pemerintah menegaskan bahwa stok LPG 3 kg cukup dan tidak ada pengurangan subsidi.

"Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka," tegas Dasco. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menekankan hal yang sama, dengan menyampaikan bahwa alokasi subsidi gas LPG 3 kg dalam APBN mencapai Rp 87 triliun.

Golongan Masyarakat yang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg

Pertamina MOR III Salurkan 55 Juta Tabung LPG 3 Kg Per Hari
Pekerja memindahkan tabung gas LPG 3 Kg untuk dijual ke warung-warung di salah satu pangkalan LPG kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/7). Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3kg di agen dan pangkalan adalah Rp 16.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Melansir dari Antara, ada empat golongan masyarakat yang boleh membeli gas LPG 3 kg:

1. Rumah Tangga

Kebijakan ini terutama ditujukan untuk menjamin ketersediaan LPG 3 kg bagi rumah tangga yang membutuhkan. Subsidi LPG 3 kg diberikan untuk kebutuhan memasak sehari-hari. Pemerintah memastikan bahwa setiap rumah tangga yang terdaftar dan memenuhi kriteria akan mendapatkan akses yang mudah terhadap LPG bersubsidi.

Bahlil dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI menjelaskan bahwa dalam APBN Rp 87 triliun alokasi negara yang dialokasikan untuk subsidi LPG ini betul-betul tepat sasaran.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro juga menjadi salah satu kelompok prioritas yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg. LPG 3 kg digunakan untuk menunjang operasional usaha mereka. Pemerintah menyadari bahwa usaha mikro merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, sehingga perlu mendapatkan dukungan agar tetap berjalan.

Kebijakan ini juga membantu menjaga stabilitas harga jual makanan di warung-warung kecil, yang sebelumnya terdampak kenaikan harga gas karena kebijakan larangan penjualan di pengecer.

3. Petani Sasaran

Petani dengan lahan pertanian maksimal 0,5 hektare, kecuali transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare, juga berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg. Kebijakan ini membantu mengurangi beban biaya operasional bagi para petani, yang sebagian besar bergantung pada gas untuk kegiatan pertanian mereka.

4. Nelayan Sasaran

Terakhir, nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah juga termasuk dalam kelompok penerima subsidi LPG 3 kg. Kebijakan ini mendukung kegiatan ekonomi nelayan dan membantu mereka dalam menjalankan mata pencaharian mereka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya