Polisi Terima 36 Laporan Pidana Pemilu Selama Kampanye 2014

Masa kampanye sudah berlalu. Tapi, kasus terkait pemilu yang sudah dilaporkan ke kepolisian terus berproses.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Apr 2014, 16:17 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2014, 16:17 WIB
boy-rafli-amar-polisi-benarkan-130426b.j
... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Masa kampanye sudah berlalu. Tapi, kasus terkait pemilu yang sudah dilaporkan ke kepolisian terus berproses. Sedikitnya, 38 kasus diterima Polri selama masa kampanye Pemilu 2014.

"Selama masa kampanye dari tanggal 16 Maret 2014 hingga 5 April, ada 38 kasus yang masuk ke Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Minggu (6/4/2014).

Laporan yang masuk ke polisi pun beragam. Mulai pemalsuan dokumen/ijazah, money politics, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, perusakan alat peraga, serta kampanye di luar jadwal.

"Dari 38 laporan yang kami terima, 34 kasus sudah masuk dalam proses sidik, sedangkan 4 di antaranya berkasnya sudah lengkap (P21) dan siap disidangkan," lanjut Boy.

38 Laporan masyarakat itu masuk ke 32 Polda yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sedikitnya 15 polda menerima laporan itu dengan jumlah laporan terbanyak di Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur dengan 6 laporan.

Meski begitu, Boy enggan menyebutkan caleg atau partai yang dilaporkan oleh masyarakat. "Kalau itu saya belum dapat datanya. Tapi bisa saja itu bukan partai atau caleg. Bisa saja yang melakukan justru hanya simpatisannya saja," tandas Boy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya