Gagal ke Senayan, Wakil Ketua MPR Desak Bawaslu Usut Pelanggaran

Hajriyanto Tohari mengaku menerima dan menghormati apapun yang menjadi keputusan KPU. Namun, pelanggaran pemilu harus dituntaskan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Apr 2014, 12:03 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2014, 12:03 WIB
Hajriyanto Golkar: Jangan Mendewakan Survei
Ketua DPP Golkar Hajriyanto Y Thohari tak yakin dengan hasil survei bahwa Aburizal alias Ical tak mampu saingi Jokowi dan Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi sanksi kepada calon legislatif (caleg) yang melakukan kecurangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 9 April 2014. Setidaknya, Bawaslu mengumumkan ke masyarakat nama-nama caleg yang terindikasi melakukan kecurangan.

"Minimal Bawaslu mem-publish berbagai pelanggaran dan mark-up. Sehingga, publik tahu apa yang sudah dikerjakan oleh Bawaslu," ujar Hajriyanto Tohari saat diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/4/2014).

Politisi Partai Golkar ini menjadi salah satu caleg yang gagal kembali melenggang ke Senayan. Meski mengaku menerima dan menghormati apapun yang menjadi keputusan KPU, pelanggaran pemilu harus dituntaskan.

"Kita harus legowo. Tapi, Bawaslu harus menyelesaikan langkah-langkah penegakan hukum dalam pemilu," tandas Hajriyanto.

Selain Hajriyanto yang gagal, beberapa nama yang familiar duduk di bangku Senayan juga tak mampu menembus ketatnya persaingan suara. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana gagal ke Senayan. Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari juga gagal melenggang ke DPR.

Terpisah, sebanyak 32 calon anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat. Kedatangan mereka untuk mengadukan adanya kecurangan di dapil mereka saat Pileg 9 April 2014 sampai selesai penghitungan.

"Kami menemukan formulir C-1 asli berhologram beredar di masyarakat awam. Seharusnya formulir itu tidak di dalam kotak suara dan merupakan rahasia negara, tapi bisa beredar bebas di luar," ujar Asep Hendra Maulana di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2014. (Elin Yunita Kristanti)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya