Liputan6.com, Jakarta - Menjelang selesainya rekapitulasi suara secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak kepolisian menyatakan tengah memproses ratusan kasus tindak pidana pemilu. Kasus itu berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah.
"Kasus yang kita tangani sampai kemarin sebagai penerusan dari pihak Bawaslu, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berjumlah 283 kasus dengan tersangka 355 orang," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Riyanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Agus menegaskan, dari ratusan kasus yang ditangani sampai saat ini yang masih dalam proses penyidikan ada 189 kasus. Untuk tahap 1 ada 12 kasus, kasus yang telah P21 atau berkas lengkap dan masuk tahap 2 ada 62 kasus. Sedangkan kasus yang dihentikan atau SP3 berjumlah 20 kasus.
"Untuk kasus yang dominan selama Pemilu Legislatif 2014 ini memang bervariasi, tetapi untuk money politics berjumlah 76 kasus dan mencoblos lebih dari 1 kali berjumlah ada 44 kasus," ujar dia.
Dari 283 kasus yang ditangani, Polri sudah menjerat 335 orang sebagai tersangka. Agus menjelaskan, para tersangka berasal dari latar belakang berbeda. Ada kepala desa, tim sukses caleg, pengurus partai, pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan beberapa calon anggota legislatif.
"Yang jelas, sampai saat ini proses pengusutan dugaan pidana pemilu itu masih terus berjalan," ujar dia.
Sedangkan untuk kasus lainnya bervariasi, seperti pemalsuan dokumen, kampanye di tempat terlarang serta di luar jadwal.
Sebelumnya, dari 260 kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang disampaikan dari Bawaslu dan Panwaslu, Agus mengatakan 63 tersangka merupakan caleg dan seorang bupati.
"Ada 1 bupati yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya 12 kepala desa, 16 PNS, 13 pengurus partai, 50 Anggota KPPS, 82 tim sukses dan dari profesi lain sebanyak 75 orang. Juga ada 63 caleg sebagai tersangka," kata Agus, Selasa 29 April lalu. (Sss)
Polri Proses 335 Tersangka Pidana Pemilu
Para tersangka antara lain kepala desa, tim sukses caleg, pengurus partai, pihak KPPS dan beberapa calon anggota legislatif.
diperbarui 06 Mei 2014, 19:44 WIBDiterbitkan 06 Mei 2014, 19:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti COD: Panduan Lengkap tentang Cash On Delivery
KAI Tak Bakal Hadirkan Direct Train saat Libur Lebaran 2025, Ini Alasannya
350 Caption Sedih Menyentuh Hati untuk Ungkapkan Perasaan
350 Caption Ngakak IG Bikin Followers Ketawa Terpingkal
350 Caption Rindu Menyentuh Hati untuk Ungkapkan Perasaan
Redam Wakil Chinese Taipei, Jonatan Christie Melenggang ke 16 Besar Indonesia Masters 2025
Dari Korban Bully hingga Sukses, Ini Fakta Kim Sae Ron yang Tidak Banyak Diketahui
Prabowo Bakal Wajibkan Eksportir Tempatkan Devisa Hasil Ekspor di Perbankan Nasional
Review Film Korea Dark Nuns, soal Kekuatan Iman dan Karisma Song Hye Kyo sebagai Suster Nekat
350 Caption Bijak Cinta yang Menyentuh Hati, Ungkap Perasaan dengan Romantis
Arti How Are You dan Cara Menjawabnya, Ungkapan Sapaan Universal dalam Bahasa Inggris
Apa Itu Kerumutan: Pengertian, Gejala, dan Penanganannya