Polri Proses 335 Tersangka Pidana Pemilu

Para tersangka antara lain kepala desa, tim sukses caleg, pengurus partai, pihak KPPS dan beberapa calon anggota legislatif.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Mei 2014, 19:44 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2014, 19:44 WIB
[FOTO] Ini Cara Polisi Atasi Kerusuhan di TPS
(Liputan6.com/Andrian M Tunay).

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang selesainya rekapitulasi suara secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak kepolisian menyatakan tengah memproses ratusan kasus tindak pidana pemilu. Kasus itu berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah.

"Kasus yang kita tangani sampai kemarin sebagai penerusan dari pihak Bawaslu, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berjumlah 283 kasus dengan tersangka 355 orang," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Riyanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Agus menegaskan, dari ratusan kasus yang ditangani sampai saat ini yang masih dalam proses penyidikan ada 189 kasus. Untuk tahap 1 ada 12 kasus, kasus yang telah P21 atau berkas lengkap dan masuk tahap 2 ada 62 kasus. Sedangkan kasus yang dihentikan atau SP3 berjumlah 20 kasus.

"Untuk kasus yang dominan selama Pemilu Legislatif 2014 ini memang bervariasi, tetapi untuk money politics berjumlah 76 kasus dan mencoblos lebih dari 1 kali berjumlah ada 44 kasus," ujar dia.

Dari 283 kasus yang ditangani, Polri sudah menjerat 335 orang sebagai tersangka. Agus menjelaskan, para tersangka berasal dari latar belakang berbeda. Ada kepala desa, tim sukses caleg, pengurus partai, pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan beberapa calon anggota legislatif.

"Yang jelas, sampai saat ini proses pengusutan dugaan pidana pemilu itu masih terus berjalan," ujar dia.

Sedangkan untuk kasus lainnya bervariasi, seperti pemalsuan dokumen, kampanye di tempat terlarang serta di luar jadwal.

Sebelumnya, dari 260 kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang disampaikan dari Bawaslu dan Panwaslu, Agus mengatakan 63 tersangka merupakan caleg dan seorang bupati.

"Ada 1 bupati yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya 12 kepala desa, 16 PNS, 13 pengurus partai, 50 Anggota KPPS, 82 tim sukses dan dari profesi lain sebanyak 75 orang. Juga ada 63 caleg sebagai tersangka," kata Agus, Selasa 29 April lalu. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya