Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dan Pemilu akan berlangsung 1 putaran.
"Permohonan berdasarkan UUD, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon, pasal 159 ayat 1," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2014).
Majelis hakim pun menerima ajuan oleh pemohon. MK menyatakan pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal itu tidak diberlakukan untuk pilpres dengan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan. Menurut MK, pada tahap pencalonan capres telah mewakili representasi semua daerah semua daerah di Indonesia," ujar Hamdan.
Hamdan mengatakan jika hanya ada 2 pasangan calon, maka yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak. Dengan demikian pemilu presiden kali ini, hanya berlangsung satu putaran.
Pasal 159 UU Pilpres menyatakan pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Kabulkan Uji Materi, MK Putuskan Pilpres 1 Putaran
Hamdan mengatakan jika hanya ada 2 pasangan calon, maka yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak.
diperbarui 03 Jul 2014, 13:58 WIBDiterbitkan 03 Jul 2014, 13:58 WIB
Mereka rela berdiri berjam-jam mendengarkan Prabowo menyampaikan janji-janjinya dalam kampanye terbuka di pelataran Gor Satria, Banyumas.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ratusan Perwira Israel Mengundurkan Diri pada Tahun 2024
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Apple Mulai Uji Beta iOS 18.3: Cek Fitur Baru dan Perbaikan Bug yang Hadir
Top 3: Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen per 2025, Benarkah?
Prediksi LaLiga Barcelona vs Atletico Madrid: Azulgrana Terancam Terkudeta
Bingung Mau Tahun Baruan ke Mana? Ini 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Banyuwangi
Band Radja Siap Luncurkan Single Terbaru Jelang Pergantian Tahun yang Berjudul Apa Sih
5 Zodiak yang Paling Beruntung di 2025, Ini Alasannya
Wall Street Melejit Usai Inflasi AS Melambat
BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
Aksi Jual Wall Street Sangat Wajar, Pelaku Pasar Perlu Realistis
Harga Emas Melesat Usai Inflasi AS Melambat