Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dan Pemilu akan berlangsung 1 putaran.
"Permohonan berdasarkan UUD, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon, pasal 159 ayat 1," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2014).
Majelis hakim pun menerima ajuan oleh pemohon. MK menyatakan pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal itu tidak diberlakukan untuk pilpres dengan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan. Menurut MK, pada tahap pencalonan capres telah mewakili representasi semua daerah semua daerah di Indonesia," ujar Hamdan.
Hamdan mengatakan jika hanya ada 2 pasangan calon, maka yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak. Dengan demikian pemilu presiden kali ini, hanya berlangsung satu putaran.
Pasal 159 UU Pilpres menyatakan pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Kabulkan Uji Materi, MK Putuskan Pilpres 1 Putaran
Hamdan mengatakan jika hanya ada 2 pasangan calon, maka yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak.
Diperbarui 03 Jul 2014, 13:58 WIBDiterbitkan 03 Jul 2014, 13:58 WIB
Mereka rela berdiri berjam-jam mendengarkan Prabowo menyampaikan janji-janjinya dalam kampanye terbuka di pelataran Gor Satria, Banyumas. ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pasar Bergejolak, MicroStrategy Tambah Koleksi Bitcoin Rp 4,7 Triliun
Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku
5 Fakta Katy Perry, Lauren Sánchez Bareng Empat Wanita Lain Berhasil Terbang ke Luar Angkasa
Puasa Sebelum Idul Adha Berapa Hari, Baiknya Dikerjakan Pada Tanggal Ini
Cara Cek NISN Online untuk Pencairan Dana PIP: Panduan Lengkap!
Mitsubishi Setop Ekspor Mobil ke Amerika, Tunggu Kepastian Tarif Baru
Hari Kartini 2025, Memandang Peran Ganda Perempuan Sebagai Keuntungan
Ternyata Menstruasi Memengaruhi Gusi Anda, Ini Faktanya
Shalat Idul Adha Berapa Rakaat? Ini Penjelasan beserta Bacaan Niat dan Tata Carannya
Indocement Anggarkan Rp 2,25 Triliun untuk Buyback
Ada 1,7 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri, SDM RI Bakal Naik Kelas
Diganggu Rival Sekota, Manchester United Prioritaskan Gelandang Atalanta