KPU Jamin Pileg Ulang Tak Ganggu Rekap Suara Pilpres

Beberapa daerah sempat mengalami PSU, karena kendala administratif dan geografis.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Jul 2014, 13:46 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2014, 13:46 WIB
 KPU: Kami Tidak Punya Kaitan dengan Quick Count
Hasil hitung cepat perolehan suara sementara Pilpres 2014 yang dirilis sejumlah lembaga survei berujung polemik.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah daerah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, hal tersebut tidak mengganggu rekapitulasi suara pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014 secara berjenjang.

"Dari TPS (tempat pemungutan suara) langsung masuk PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan), terus kejar rekapitulasi di Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/7/2014).

PSU Pileg, jelasnya, dilakukan bukan atas wewenang jajarannya di TPS atau PPS. Bila ada PSU yang digelar maka teknisnya harus mengejar rekapitulasi di tingkat yang sedang berlangsung.

"Tergantung rekomenasi panwas kapan. Selambat-lambatnya, rekapitulasi nanti di provinsi masuk, tapi kalau bisa waktu rekap di Kabupaten," tandas Arief.

Beberapa daerah sempat mengalami PSU, karena kendala administratif dan geografis. Di antaranya di beberapa kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

KPU pun mempunya waktu 3 hari di setiap jenjang untuk melakukan rekap. Untuk hari ini rekapitulasi dilakukan di tingkat Kecamatan hingga Selasa 15 Juli, dan akan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten dan Provinsi. Untuk rekap secara nasional Pilpres 2014 akan dilakukan pada 20-22 Juli mendatang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya