Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta mempermasalahkan tradisi noken yang masih digunakan dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014. Menurut mereka, tradisi noken telah membuat pasangan Prabowo-Hatta tak mendapat suara di 9 kabupaten/kota di Papua. Penggunaan noken ini menjadi salah satu materi gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi keberatan atau gugatan terhadap tradisi noken mendapat protes dari warga Papua. Khususnya mereka yang tinggal di kawasan pegunungan tempat noken masih menjadi tradisi kuat.
Salah seorang warga Papua Diben Elabi mengatakan, sejak pemilu terbuka dilaksanakan, penggunaan noken tidak pernah dipermasalahkan. Bahkan, pada masa pemilu yang memenangkan Presiden SBY 2 periode, sistem ini tidak pernah menuai masalah.
"SBY pimpin negeri ini 2 periode. Suara beliau zaman dia mutlak, sama seperti Jokowi sekarang, pemilihan sama, noken juga. Mulai pemilihan DPRD sampai gubernur begitu," kata Diben dalam keterangan persnya di Galeri Cafe, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
Diben menjelaskan, penggunaan noken sudah diakui Mahkamah Konstitusi pada 2009. Karena itu, dia meminta budaya noken dihargai karena Papua masih bagian dari Indonesia.
"Pepera itu kan modelnya sama dengan noken pada tahun 1999 di Nabire. Ini yang jadi pertanyaan, apakah tetangga sebelah jangan-jangan benderanya lain. Kalau masih NKRI ini harus diakui suka tidak suka, harus diterima karena ini sejarah," tegasnya.
Dalam sistem adat, lanjut Diben, kepala suku dipercaya sebagai orang yang mengambil keputusan. "Ini uniknya Papua, kepala suku dituakan, dipercaya mengambil keputusan untuk daerah. Keputusan itulah yang dihormati."
"Bukan perintah tapi kehormatan. Bagi kami orang pegunungan tengah ini tidak jadi masalah. Kalau tidak terima pasti akan berkelahi di bawah. Kalau sudah kalah, jangan usik-usik budaya orang lain. Karena Anda tidak mengerti budaya Papua," ujarnya.
Menurut Diben, kalau kubu Prabowo-Hatta tidak mengakui sistem noken, para pejabat asal Papua yang akan menjabat batal demi hukum. Karena mereka juga dipilih menggunakan sistem yang sama. "Kalau MK sudah memberi keputusan, berarti konstitusi negara kita tidak bisa digugat, final," tukas Diben. (Mut)
Warga Papua Protes Tradisi Noken Masuk Gugatan Sengketa Pilpres
Diben menjelaskan, penggunaan noken sudah diakui Mahkamah Konstitusi pada 2009.
Diperbarui 05 Agu 2014, 17:10 WIBDiterbitkan 05 Agu 2014, 17:10 WIB
Setibanya di TPS, beberapa warga pun mengambil nomor urut untuk menggunakan hak pilihnya. (AFP PHOTO / Liva Lazore)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Dibalik Pengangkatan Ifan Seventeen jadi Dirut PT Produksi Film Negara
Pemerintah Fokus Tangani Kasus Perempuan dan Anak di 2025, Veronica Tan: Sinergi Jadi Kunci
Polda Banten Temukan 13 Ton Minyakita di Tangerang dengan Takaran Kurang dari Semestinya
VIDEO: Minyakita Kurang Takaran Masih Banyak Ditemukan di Pasar Tradisional
Banjir Pujian, Reza Arap Umumkan Aksi Mulia Akan Donasi ke Guru Honorer
350 Kata Singkat Bermakna untuk Inspirasi dan Motivasi
Apakah Anak Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia
VIDEO: Polisi Masih Selidiki Penyebab Terbakarnya Kereta di Stasiun Yogyakarta
Fenomena Worm Moon Picu Banjir di Pesisir Sampai Akhir Maret 2025
Suara Dipuji Adem Bak Ubin Masjid, 4 Momen Viral Kunto Aji Pamer Aksi Jadi Solis Hadroh
Usai Bertemu Pandawara Group, Prabowo Panggil Menko AHY Bahas Penanganan Sampah