Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta mempermasalahkan tradisi noken yang masih digunakan dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014. Menurut mereka, tradisi noken telah membuat pasangan Prabowo-Hatta tak mendapat suara di 9 kabupaten/kota di Papua. Penggunaan noken ini menjadi salah satu materi gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi keberatan atau gugatan terhadap tradisi noken mendapat protes dari warga Papua. Khususnya mereka yang tinggal di kawasan pegunungan tempat noken masih menjadi tradisi kuat.
Salah seorang warga Papua Diben Elabi mengatakan, sejak pemilu terbuka dilaksanakan, penggunaan noken tidak pernah dipermasalahkan. Bahkan, pada masa pemilu yang memenangkan Presiden SBY 2 periode, sistem ini tidak pernah menuai masalah.
"SBY pimpin negeri ini 2 periode. Suara beliau zaman dia mutlak, sama seperti Jokowi sekarang, pemilihan sama, noken juga. Mulai pemilihan DPRD sampai gubernur begitu," kata Diben dalam keterangan persnya di Galeri Cafe, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
Diben menjelaskan, penggunaan noken sudah diakui Mahkamah Konstitusi pada 2009. Karena itu, dia meminta budaya noken dihargai karena Papua masih bagian dari Indonesia.
"Pepera itu kan modelnya sama dengan noken pada tahun 1999 di Nabire. Ini yang jadi pertanyaan, apakah tetangga sebelah jangan-jangan benderanya lain. Kalau masih NKRI ini harus diakui suka tidak suka, harus diterima karena ini sejarah," tegasnya.
Dalam sistem adat, lanjut Diben, kepala suku dipercaya sebagai orang yang mengambil keputusan. "Ini uniknya Papua, kepala suku dituakan, dipercaya mengambil keputusan untuk daerah. Keputusan itulah yang dihormati."
"Bukan perintah tapi kehormatan. Bagi kami orang pegunungan tengah ini tidak jadi masalah. Kalau tidak terima pasti akan berkelahi di bawah. Kalau sudah kalah, jangan usik-usik budaya orang lain. Karena Anda tidak mengerti budaya Papua," ujarnya.
Menurut Diben, kalau kubu Prabowo-Hatta tidak mengakui sistem noken, para pejabat asal Papua yang akan menjabat batal demi hukum. Karena mereka juga dipilih menggunakan sistem yang sama. "Kalau MK sudah memberi keputusan, berarti konstitusi negara kita tidak bisa digugat, final," tukas Diben. (Mut)
Warga Papua Protes Tradisi Noken Masuk Gugatan Sengketa Pilpres
Diben menjelaskan, penggunaan noken sudah diakui Mahkamah Konstitusi pada 2009.
diperbarui 05 Agu 2014, 17:10 WIBDiterbitkan 05 Agu 2014, 17:10 WIB
Setibanya di TPS, beberapa warga pun mengambil nomor urut untuk menggunakan hak pilihnya. (AFP PHOTO / Liva Lazore)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Remehkan Genangan Air, Simak Dulu Tipsnya sebelum Melibas dengan Aman
Venezuela Bebaskan 6 Warga AS Usai Pertemuan Maduro dan Utusan Trump
Top 3: Dolar AS Mendadak ke Rp 8.170 di Google Finance, Ini Tanggapan Bank Indonesia
Inilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Manchester City: Tensi Panas di Emirates Stadium
Gitaris Sepultura Masih Berharap Adik Kakak Igor dan Max Cavalera Ikut Reuni dalam Konser Penutup Tur Mereka
Resep Bumbu Ikan Bakar Spesial: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat
BMKG Ingatkan Jawa Barat Potensi Hujan Esktrem pada 2-7 Februari 2025
DPR: Revisi UU BUMN Disahkan di Paripurna Selasa 4 Februari 2025
Menjaga Cita Rasa Menu Makan Bergizi Gratis, Makanannya Harus Enak Selain Kaya Nutrisi
2 Cara agar Pahala Sedekah Mengalir ke Orang Tua yang Sudah Meninggal, Penjelasan Buya Yahya
Harga Kripto 2 Februari 2025: Bitcoin dan Altcoin Utama Terkoreksi