Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta mempermasalahkan tradisi noken yang masih digunakan dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014. Menurut mereka, tradisi noken telah membuat pasangan Prabowo-Hatta tak mendapat suara di 9 kabupaten/kota di Papua. Penggunaan noken ini menjadi salah satu materi gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi keberatan atau gugatan terhadap tradisi noken mendapat protes dari warga Papua. Khususnya mereka yang tinggal di kawasan pegunungan tempat noken masih menjadi tradisi kuat.
Salah seorang warga Papua Diben Elabi mengatakan, sejak pemilu terbuka dilaksanakan, penggunaan noken tidak pernah dipermasalahkan. Bahkan, pada masa pemilu yang memenangkan Presiden SBY 2 periode, sistem ini tidak pernah menuai masalah.
"SBY pimpin negeri ini 2 periode. Suara beliau zaman dia mutlak, sama seperti Jokowi sekarang, pemilihan sama, noken juga. Mulai pemilihan DPRD sampai gubernur begitu," kata Diben dalam keterangan persnya di Galeri Cafe, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
Diben menjelaskan, penggunaan noken sudah diakui Mahkamah Konstitusi pada 2009. Karena itu, dia meminta budaya noken dihargai karena Papua masih bagian dari Indonesia.
"Pepera itu kan modelnya sama dengan noken pada tahun 1999 di Nabire. Ini yang jadi pertanyaan, apakah tetangga sebelah jangan-jangan benderanya lain. Kalau masih NKRI ini harus diakui suka tidak suka, harus diterima karena ini sejarah," tegasnya.
Dalam sistem adat, lanjut Diben, kepala suku dipercaya sebagai orang yang mengambil keputusan. "Ini uniknya Papua, kepala suku dituakan, dipercaya mengambil keputusan untuk daerah. Keputusan itulah yang dihormati."
"Bukan perintah tapi kehormatan. Bagi kami orang pegunungan tengah ini tidak jadi masalah. Kalau tidak terima pasti akan berkelahi di bawah. Kalau sudah kalah, jangan usik-usik budaya orang lain. Karena Anda tidak mengerti budaya Papua," ujarnya.
Menurut Diben, kalau kubu Prabowo-Hatta tidak mengakui sistem noken, para pejabat asal Papua yang akan menjabat batal demi hukum. Karena mereka juga dipilih menggunakan sistem yang sama. "Kalau MK sudah memberi keputusan, berarti konstitusi negara kita tidak bisa digugat, final," tukas Diben. (Mut)
Warga Papua Protes Tradisi Noken Masuk Gugatan Sengketa Pilpres
Diben menjelaskan, penggunaan noken sudah diakui Mahkamah Konstitusi pada 2009.
diperbarui 05 Agu 2014, 17:10 WIBDiterbitkan 05 Agu 2014, 17:10 WIB
Setibanya di TPS, beberapa warga pun mengambil nomor urut untuk menggunakan hak pilihnya. (AFP PHOTO / Liva Lazore)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bungkam Bologna, The Reds Raih Kemenangan Kedua di Liga Champions 2024/2025
Profil Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Anak Menkumham yang Terpilih Jadi Wakil Ketua MPR
Catatan dari Batik Nusantara Festival 2024, Dirayakan dengan Fashion Show hingga Performa Voice of Indonesia
Jadwal dan Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio, 3-4 Oktober 2024: Ada FC Porto vs Manchester United
Kementerian PANRB Mulai Program Magang Mahasiswa dan Lulusan Baru
Waspada! Ini Virus yang Menjauhkan dari Cinta kepada Nabi Kata Buya Yahya
Fitur Baru WhatsApp, Filter dan Background untuk Panggilan Video
6 Fakta Menarik Gunung Sekicau, Gunung Aktif di Lampung yang Punya 2 Kaldera
Resep Bikin Es Krim Lembut Ala Mixue Tanpa Mesin, Pas Disantap saat Cuaca Panas
Bursa Asia Dibuka Cerah, Nikkei Jepang Melonjak 2,5%
Harga Kripto 3 Oktober 2024: Bitcoin Cs Loyo, XRP Ambruk Paling Dalam
7 Potret Baby Shower Kehamilan Kedua Winona, Nikita Willy Absen