Perludem: Peluang Permohonan Prabowo-Hatta Dikabulkan MK Kecil

"Sehingga harus dibuktikan dengan bukti yang kuat dalam persidangan."

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Agu 2014, 18:03 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2014, 18:03 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres
Rabu (6/8/14), MK menggelar sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan tim pasangan Prabowo-Hatta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis hasil pemantauan Perselishan Hasil Pemilu Legislatif 2014 dan membedah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Peneliti Perludem Veri Junaidi menilai kecil peluang pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamakah Konstitusi (MK) jika hanya berdasar permohonan yang diajukan.

"Kalau berdasarkan permohonan saja peluangnya cukup kecil ya, dan agak lemah permohonannya. Sehingga harus dibuktikan dengan bukti yang kuat dalam persidangan," kata Veri di Kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Menurut dia, selisih antara pasangan Prabowo-Hatta dengan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dari hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekitar 8 juta suara dan hal tersebut cukup jauh untuk dikejar.

"Kalau dihitung dari yang didalilkan penggembosan dan penggelembungan suaranya itu tidak cukup signifikan. Jadi dia (Prabowo-Hatta) harus mendalilkan secara logis yang dikatakannya ada terstruktur, sistematis, dan masif," ujar dia.

Namun demikian, Veri mengatakan, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang digaungkan kubu Prabowo-Hatta harus dapat meyakinkan hakim MK bahwa memang benar ada pelanggaran tersebut.

"Ini harus dibuktikan, bentuk pelanggarannya apa dan pelakunya siapa? Modusnya seperti apa dan paling penting itu bukti meyakinkan hakim bahwa ada pelanggaran. Kalau tidak, itu sulit mengejar kekurangan itu," tandas Veri. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya