Bawaslu Papua Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU Dogiyai

Saat rekapitukasi suara Pilpres 2014, KPU Dogiyai menggunakan form model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota bukan menggunakan Model DB-1 Pilpres.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Agu 2014, 12:32 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2014, 12:32 WIB
Sidang DKPP
Sidang DKPP. (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua. Permintaan itu disampaikan dalam sidang etik penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014 di Kabupaten Dogiyai.

Ketua Bawaslu Papua Robert Y Horik mengatakan, saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 tingkat kabupaten/kota yang seharusnya menggunakan formulir DB-1 pilpres, KPU Dogiyai malah menggunakan formulir DB-1 pileg.

"Meminta majelis hakim memberhentikan seluruh Komisioner KPU Dogiyai," kata Robert dalam sidang etik DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).

Selain itu, Robert berujar, KPU Dogiyai juga tidak melakukan rekomendasi panwas setempat untuk melakukan pemungutan suara. Di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah tidak ada pemungutan suara saat 9 Juli lalu, namun terdapat perolehan suara.

"Panwas mengakui tidak ada pencoblosan di Mapia Barat dan Mafia Tengah, tapi dalam sidang pleno teradu tidak mengakui hal itu," tandas Robert.

KPU Kabupaten Dogiyai memang tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor 012/Panwaslu/DGY/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014. Saat rekapitukasi suara Pilpres 2014, KPU Dogiyai menggunakan form model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota bukan menggunakan Model DB-1 Pilpres. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya