Digugat Bawaslu Papua, KPU Dogiyai Keluhkan Kondisi Medan

Menurut Didimus, surat suara yang ada tidak mencukupi untuk pemungutan suara, sedangkan waktunya sudah tidak cukup.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Agu 2014, 15:24 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2014, 15:24 WIB
s - DKPP gelar sidang kode etik pemilu - 140811 - c
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua, Didimus Dogomo memberi tanggapan gugatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua. Dalam sidang etik penyelenggara Pilpres 2014, Bawaslu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat seluruh Anggota KPU Dogiyai.

Dalam pembelaannya, Didimus mengaku tahu persis persoalan di Dogiyai karena dirinya asli dan putra daerah tersebut.

"Kami tidak bisa tanggapi langsung waktu itu, mengingat jaraknya ditempuh 4-5 hari dari kabupaten atau kota ke 2 distrik yang dipersoalkan. Sampai di Mapia harus jalan kaki. Jadi kita harus tahu medannya baru berbicara," kata Didimus dalam persidangan DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).

Menurut Didimus, cadangan logistik surat suara yang tersedia di KPU Dogiyai hanya seribu. Sementara 2 distrik di Mapia Barat butuh 6 ribu dan Mapia Tengah 6 ribu. Sehingga surat suara yang ada tidak mencukupi untuk pemungutan suara, sedangkan waktunya sudah tidak cukup.

"Waktu perjalanan 5-6 hari. Jadi saya tegaskan, hak rakyat Dogiyai sudah berikan suaranya. Harus tahu medannya," jelas dia tanpa memaparkan teknis pemungutan suara yang dimaksud.

Terkait berita acara yang ditulis pada formulir Pileg di tingkat kabupaten atau kota atau formulir DB-1 dan bukan berita acara Pilpres, Didimus mengaku, saat itu mereka harus berangkat ke Jayapura untuk rekapitulasi pada 17 Juli 2014.

"Kami pakai form Pileg. Saat di provinsi kami dikasih tahu salah. Kami tidak sadar. Kami rombak. Sampai 4 kali diskors. Sehingga, hasil perolehan suara yang diperoleh tidak pengaruh, karena Jokowi sudah 100%," tandas Didimus.

Dalam aduannya, Bawaslu Papua menyebut KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindak lanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai Nomor 012/Panwaslu/DGY/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014. KPU Dogiyai menggunakan form model DB-1 DPRD kabupaten atau kota bukan menggunakan Model DB-1 Pilpres. (Mut)

Baca juga:

Bawaslu Papua Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU Dogiyai

Sidang Etik DKPP, 17 Saksi Prabowo dan KPU Dihadirkan

Ferry Mursydan Baldan Turun Gunung Jadi Saksi Jokowi-JK di MK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya