Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pemungutan suara pada Pemilihan Presiden dengan mengunakan sistem Noken dan Ikat atau yang diwakilkan kepada ketua adat seperti yang terjadi di Papua, melanggar hak asasi manusia (HAM). Sistem ini dipermasalahkan pasangan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator Tim Pemilu Komnas HAM Manager Nasution, bila mengacu pada parameter HAM yang diterima secara internasional oleh anggota PBB yakni 'free and fair election' harus ada jaminan iklim kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berorganisasi di tengah masyarakat.
"Jadi pemungutan suara dengan sistem noken dan ikat tidak sesuai dengan prinsip jaminan itu. Sebab sistem itu menghalangi warga negara untuk menentukan pilihan secara langsung karena mereka (pemilih) diwakili oleh tetua adat," kata Manager di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Selain itu pemilih juga tidak bebas menentukan pilihan karena ada paksaan dari pihak lain. Selain itu pula, ada kontrol dari tetua adat. Apalagi, jika masyarakat menolak mengunakan sistem noken akan mendapat sanksi adat.
"Dalam sistem ini menjadi tidak ada kesetaraan sebab adanya keistimewaan yang diberikan kepada tetua adat," ujar dia.
Bahkan kata dia, sistem noken dan ikat tidak sejalan dengan prinsip Paris yang mengatur tentang kesetaraan manusia. "Jadi pemungutan suara dengan sistem Noken dan Ikat melanggar prisip HAM," tegasnya.
Ia mengklaim, Komnas HAM juga sudah menyampaikan ketidaksahan sistem noken kepada lembaga negara terkait, sejak menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan. Namun, tetap saja sistem noken ini berjalan.
Komnas HAM: Sistem Noken dan Ikat Dalam Pemilu Melanggar HAM
Komnas HAM mengatakan, sesuai parameter HAM, harus ada jaminan iklim kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berorganisasi.
diperbarui 20 Agu 2014, 18:13 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 18:13 WIB
(Kiri-kanan) Sandra Moniaga (Anggota Komnas HAM), Manager Nasution (Koordinator Pemantauan Pilpres), Hafid Abbas (Ketua Komnas HAM), Roichatul Aswidah (Anggota Komnas HAM) saat jumpa pers, Jakarta, Selasa (15/7) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ayam Goreng Mentega Chinese Food: Hidangan Lezat ala Restoran
Kebakaran Pemukiman Padat Warga di Sawah Besar, 19 Unit Damkar Dikerahkan
Highlight Story Bakal Pindah ke Grid, Ini Rencana Besar CEO Instagram
Dampak Donald Trump Terpilih Lagi Bagaimana Hubungan Perdagangan dengan Indonesia?
Gulkarmat Jakarta: Glodok Plaza Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran Gedung Sejak 2023
Mandiri Remittance Hadirkan Kemudahan Layanan Pengiriman Uang bagi PMI di Malaysia
Arti Mimpi Pacaran: Makna Tersembunyi di Balik Bunga Tidur
Rupiah Perkasa Usai Pelantikan Donald Trump, Sekarang Dipatok Segini
Kate Middleton Bakal Jadi Putri Wales Pertama dalam 115 Tahun yang Beri Stempel Kerajaan untuk Brand Inggris
Sutradara The Brutalist Bela Adrien Brody dan Felicity Jones, Usai Filmnya Terungkap Pakai AI
Arti Excited: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Trump Terapkan Tarif TInggi Barang China ke AS, Indonesia Apa Kabar?