Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pemungutan suara pada Pemilihan Presiden dengan mengunakan sistem Noken dan Ikat atau yang diwakilkan kepada ketua adat seperti yang terjadi di Papua, melanggar hak asasi manusia (HAM). Sistem ini dipermasalahkan pasangan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator Tim Pemilu Komnas HAM Manager Nasution, bila mengacu pada parameter HAM yang diterima secara internasional oleh anggota PBB yakni 'free and fair election' harus ada jaminan iklim kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berorganisasi di tengah masyarakat.
"Jadi pemungutan suara dengan sistem noken dan ikat tidak sesuai dengan prinsip jaminan itu. Sebab sistem itu menghalangi warga negara untuk menentukan pilihan secara langsung karena mereka (pemilih) diwakili oleh tetua adat," kata Manager di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Selain itu pemilih juga tidak bebas menentukan pilihan karena ada paksaan dari pihak lain. Selain itu pula, ada kontrol dari tetua adat. Apalagi, jika masyarakat menolak mengunakan sistem noken akan mendapat sanksi adat.
"Dalam sistem ini menjadi tidak ada kesetaraan sebab adanya keistimewaan yang diberikan kepada tetua adat," ujar dia.
Bahkan kata dia, sistem noken dan ikat tidak sejalan dengan prinsip Paris yang mengatur tentang kesetaraan manusia. "Jadi pemungutan suara dengan sistem Noken dan Ikat melanggar prisip HAM," tegasnya.
Ia mengklaim, Komnas HAM juga sudah menyampaikan ketidaksahan sistem noken kepada lembaga negara terkait, sejak menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan. Namun, tetap saja sistem noken ini berjalan.
Komnas HAM: Sistem Noken dan Ikat Dalam Pemilu Melanggar HAM
Komnas HAM mengatakan, sesuai parameter HAM, harus ada jaminan iklim kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berorganisasi.
diperbarui 20 Agu 2014, 18:13 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 18:13 WIB
(Kiri-kanan) Sandra Moniaga (Anggota Komnas HAM), Manager Nasution (Koordinator Pemantauan Pilpres), Hafid Abbas (Ketua Komnas HAM), Roichatul Aswidah (Anggota Komnas HAM) saat jumpa pers, Jakarta, Selasa (15/7) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Merebus Singkong Agar Empuk dan Merekah, Mudah Dipraktikkan
Metaplanet Terbitkan Obligasi USD 31,91 Juta untuk Borong Bitcoin
Tips Meredakan Batuk pada Anak yang Efektif dan Aman
Shin Tae-yong Akui Kegagalan di Piala AFF 2024 dan Yakin Bisa Juara Jika Membawa Timnas Indonesia Senior
Tips Meredakan Sakit Gigi yang Ampuh dan Efektif
Jadi Penggerak Baru Industri Keuangan di Indonesia, AATI Genjot Standarisasi Analisis Teknikal
Tips Mewarnai Rambut: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Tips Microteaching: Panduan Lengkap Meningkatkan Keterampilan Mengajar
Di Balik Dapur Pembuatan Kostum Nasional untuk Kontes Kecantikan
Tampil Bersinar, Cahya Supriadi Pantas Jadi Pemain Terbaik di Laga Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2024
Pendukung Timnas Malaysia Rusuh Usai Laga Seri Kontra Singapura di Kejuaraan AFF
Ucapan Selamat Hari Ibu 2024, Ungkapan Kasih yang Penuh Doa dan Makna