Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pemungutan suara pada Pemilihan Presiden dengan mengunakan sistem Noken dan Ikat atau yang diwakilkan kepada ketua adat seperti yang terjadi di Papua, melanggar hak asasi manusia (HAM). Sistem ini dipermasalahkan pasangan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Koordinator Tim Pemilu Komnas HAM Manager Nasution, bila mengacu pada parameter HAM yang diterima secara internasional oleh anggota PBB yakni 'free and fair election' harus ada jaminan iklim kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berorganisasi di tengah masyarakat.
"Jadi pemungutan suara dengan sistem noken dan ikat tidak sesuai dengan prinsip jaminan itu. Sebab sistem itu menghalangi warga negara untuk menentukan pilihan secara langsung karena mereka (pemilih) diwakili oleh tetua adat," kata Manager di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Selain itu pemilih juga tidak bebas menentukan pilihan karena ada paksaan dari pihak lain. Selain itu pula, ada kontrol dari tetua adat. Apalagi, jika masyarakat menolak mengunakan sistem noken akan mendapat sanksi adat.
"Dalam sistem ini menjadi tidak ada kesetaraan sebab adanya keistimewaan yang diberikan kepada tetua adat," ujar dia.
Bahkan kata dia, sistem noken dan ikat tidak sejalan dengan prinsip Paris yang mengatur tentang kesetaraan manusia. "Jadi pemungutan suara dengan sistem Noken dan Ikat melanggar prisip HAM," tegasnya.
Ia mengklaim, Komnas HAM juga sudah menyampaikan ketidaksahan sistem noken kepada lembaga negara terkait, sejak menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan. Namun, tetap saja sistem noken ini berjalan.
Komnas HAM: Sistem Noken dan Ikat Dalam Pemilu Melanggar HAM
Komnas HAM mengatakan, sesuai parameter HAM, harus ada jaminan iklim kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berorganisasi.
Diperbarui 20 Agu 2014, 18:13 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 18:13 WIB
(Kiri-kanan) Sandra Moniaga (Anggota Komnas HAM), Manager Nasution (Koordinator Pemantauan Pilpres), Hafid Abbas (Ketua Komnas HAM), Roichatul Aswidah (Anggota Komnas HAM) saat jumpa pers, Jakarta, Selasa (15/7) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Jumat 7 Maret 2025: Jabodetabek Akan Berawan pada Pagi Hari
Banjir dan Longsor di Sukabumi Tutup Akses Jalan Nasional, Ibu Hamil Terjebak
Liga Europa 2024/2025: Real Sociedad Tahan Imbang Manchester United
Indonesia jadi Negara dengan Fashion Muslim Terbaik di Dunia Setelah UEA
Donald Trump Gelar KTT Kripto di Gedung Putih, Ini Harapan Pelaku Pasar
Arti dari Subhanallah: Makna Mendalam dan Keutamaan Mengucapkannya
China Sesalkan AS Pakai Isu Fentanil soal Terapkan Tarif Tambahan
Intip Kiprah Cesc Fabregas, Manchester City Mulai Pikirkan Calon Penerus Takhta Pep Guardiola
Link Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Dibuka Hari Ini
Pesona Pantai Pulau Santen, Wisata Alam Cantik di Banyuwangi
Arab Saudi Longgarkan Aturan Melancong bagi Turis Wanita, Kini Boleh Menyetir Sendiri
Doa Bekerja Agar Berkah dan Hasil Melimpah: Lengkap dengan Dalilnya