Wakil Ketua Komisi II DPR Sentil Rencana Pansus Pilpres

Karena sisa waktu efektif bagi anggota parlemen membentuk Pansus Pilpres dinilainya sudah tidak ada lagi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Agu 2014, 19:18 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2014, 19:18 WIB
Ruang sidang utama Gedung DPR
Ruang sidang utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai, sisa waktu efektif anggota parlemen untuk membentuk panitia khusus pemilu presiden (Pansus Pilpres) sudah tidak ada lagi. Maka dari itu, Politisi PDI Perjuangan ini pun mempertanyakan urgensi pembuatan pansus tersebut.

"Usulan pansus ada mekanismenya. Sementara waktu efektif tinggal tiga minggu. Lalu apa urgensinya?" Ujar Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).

Menurutnya, daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang tengah dipermasalahkan oleh kubu yang ingin membentuk Pansus Pilpres tersebut bukan masalah mendasar. Sebab, tambah dia, jumlah pengguna DPKTb terbilang kecil dibanding angka seluruh pemilih.

"Kalau DPKTb jumlahnya hanya 2,9 juta. Hanya 1,5 persen dari pemilih. Menurut saya bukan masalah yg penting," cetusnya.

Meski demikian, ia tetap mengusulkan agar masalah data pemilih ini diselesaikan dengan baik ke depannya.

"Idealnya seluruh warga negara yang terkategori pemilih masuk ke DPT (Daftar Pemilih Tetap). Menyangkut merapikan data pemilih kita. Itu yang harus dimajukan," tandas Arif.

Baca juga:

Jokowi Tanggapi Santai Rencana Koalisi Prabowo Bentuk Pansus

Muhaimin Iskandar: Pelantikan Jokowi-JK Tidak Bisa Ditunda

KPU: Putusan MK Ending dari Sengketa

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya