Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana Kabur Usai Kalah di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sejumlah kepala daerah petahana pada Pilkada 2024 telah meninggalkan wilayahnya, usai kalah dalam kontestasi.

oleh Tim News diperbarui 22 Jan 2025, 14:46 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 14:46 WIB
Cegah Kampanye Terselubung, Legislator Harap Pemilu 2024 Tidak di Bulan Ramadan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sejumlah kepala daerah petahana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah meninggalkan wilayahnya, usai kalah dalam kontestasi.

"Di beberapa daerah kita menemukan fakta secara politis Pak Menteri, kepala daerah yang maju kembali kemudian kalah, nyatanya sudah kabur dari daerahnya," kata Rifqi saat rapat kerja (raker), di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/1/2025).

Rifqi mengatakan, kondisi tersebut membuat pemerintahan tidak efektif mulai Januari 2025. Selain itu, penjabat (Pj) kepala daerah sulit mengambil kebijakan tegas karena sudah ada kepala daerah terpilih.

"Sementara mereka juga belum dilantik. Normatively mungkin tidak ada masalah tetapi kondisi sosial politik dan seterusnya nyatanya memang penuh dinamika di bawah," ujar Rifqi.

Dia mengatakan, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada perekonomian daerah. Khususnya pada trimester 2025.

"Ini adalah trismester pertama pemerintahan di tahun 2025 kalau pemerintahan di daerah tidak berjalan dengan baik trisemester pertama ini mungkin juga akan berpengaruh dari sisi ekonomi," imbuh Rifqi.

Pemerintah-DPR Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)... Selengkapnya

Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi II bersama Kemendagri dan KPU-Bawaslu, Rabu (22/1/2025). Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” demikian hasil kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan, pelantikan kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan mulai pada 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan.

"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

Opsi Kedua

Tito mengaku, opsi tersebut terlalu lama waktu menggugat pelaksanaan APBD, mutasi harus terus berjalan.

Untuk opsi kedua, kata dia, pelaksanaan pelantikan gubernur dam wali kita dilakukan terpisah oleh Presiden. "Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," tuturnya.

Opsi ketiga, panjut Tito, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.

"Tapi waktunya, 17 April (Gubernur), 21 April (Wali Kota)," pungkas Tito.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya