Jadi Calon BPKH, Ekonom Ini Fokus Kelola Dana Haji Bersyariah

Dia menambahkan baiknya SDM di BPKH memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai dunia haji dan umrah.

oleh Muhammad Ali diperbarui 28 Des 2016, 06:07 WIB
Diterbitkan 28 Des 2016, 06:07 WIB
20161228-Affan Rangkuti
Salah satu calon anggota BPKH Affan Rangkuti.

Liputan6.com, Jakarta Ahli ekonomi syariah ormas Islam Aljami Alwashliyah, Affan Rangkuti mendeklarasikan dirinya untuk mendaftar sebagai anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Langkah itu dianggap sebagai panggilan jiwanya untuk mengelola dana umat.

"Saya terpanggil menjaga uang umat agar bisa bermanfaat sebesar-besarnya untuk umat, karena BKPH (badan) pengelola uang umat yang ingin melaksanakan ibadah haji yang dititipkan kepada BPKH untuk dikelola secara syariah, jadi dana Haji itu dari dan untuk umat," ujar Affan di Jakarta, Selasa 27 Desember 2016.

Dia menambahkan bahwa yang menjadi anggota badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH baiknya memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai dunia perhajian dan umroh.

"Jadi BPKH jangan hanya diisi oleh orang-orang yang mengerti tentang investasi keuangan syariah saja tetapi juga harus yang mengerti tentang kebutuhan dan keinginan umat dalam melaksanakan ibadah haji dan umroh," ujar dia.

Kementerian Agama mambuka kesempatan bagi WNI untuk mengikuti seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, masa pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji ini berlangsung sejak 29 November 2016.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016 menyebutkan, Badan Pelaksana BPKH paling sedikit terdiri atas lima anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Sementara Dewan Pengawas terdiri atas tujuh anggota dari unsur profesional yaitu unsur pemerintah dan masyarakat.

Selanjutnya Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah berdasarkan atas usul Menteri, dan mengusulkan nama calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya