Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 116 warga negara Indonesia yang mencoba melakukan haji lewat jalur ilegal akan dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air. Hal ini disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Mohamad Hery Saripudin.
"Beberapa sedang menunggu penerbangan, 32 sudah dideportasi, dan 72 akan dipulangkan besok, lainnya berangsur hingga Sabtu besok supaya sudah selesai semua," ujar Hery, seperti dilansir Antara, Jumat (3/8/2018).
Baca Juga
Dia mengatakan, 116 WNI itu mencoba peruntungan pergi haji di luar kuota resmi dan ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di hotel kawasan Misfalah, Makkah.
Advertisement
Menurut Hery, sebagian besar WNI tergolong masih muda karena tahun kelahiran berkisar pada 1970-an dan 1980-an. Adapun asal WNI tersebut, kata dia, terbanyak dari Lombok, Madura, Banjar, dan Jawa Barat.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh WNI itu adalah berupaya melanggar hukum di Saudi karena dokumen yang mereka gunakan bukan visa haji tetapi memakai visa kerja, visa umrah, visa ziarah, visa bisnis, dan visa kunjungan keluarga," paparnya.
Proses pemulangan WNI bermasalah itu, kata Hery, dilakukan dengan kerja sama lintas sektor. Untuk KJRI, kata dia, mengupayakan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sudah selesai di awal pekan ini. Dengan begitu, pemulangan WNI itu tinggal menunggu waktu penerbangan saja.
Hery menilai, terdapat kecenderungan kasus jemaah calon haji ilegal tersebut berulang setiap tahun dengan pelaku yang memanfaatkan celah keamanan.
Kasus itu, kata dia, melibatkan para oknum yang terorganisasi rapi, termasuk pemukim Indonesia di Saudi dan pelaku lintas negara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menyayangkan Kasus Haji Ilegal
Hery menyayangkan kasus haji ilegal dilakukan oleh sejumlah pelaku, meski mengetahui risiko ditangkap otoritas keamanan.
Hanya saja, kata dia, tidak semua WNI itu yang mengetahui risiko tersebut dan menjadi korban oknum bermotif mendapatkan keuntungan dengan memberangkatkan jemaah untuk berhaji secara ilegal di Saudi.
Atas hal tersebut, dia menyarankan adanya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi yaitu dengan pengetatan pengawasan pembuatan paspor dan visa. Perlu juga untuk penguatan hukum, kerja sama lintas sektor dan pendekatan dari agama.
"Kalau dari akidah perlu ditinjau, berhaji itu mampu secara fisik, tapi mampu kesehatan. Lebih penting adalah mampu tidak melanggar hukum. Kalau mau hasanah, sebaiknya dilakukan dengan hasanah. Kalau tidak apakah bisa disebut haji mabrur? Ini perlu interpretasi yang jadi ranah ulama," tegas Hery.
Advertisement