Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 414 narapidana yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menerima remisi hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Enam orang diantaranya bahkan langsung dibebaskan.
"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan, pemajuan serta perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," ujar Kepala Lapas Klas llA Curup, Lalu Jumaidi, Minggu (24/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa pemberian remisi lebaran kepada warga binaan Lapas Klas I IA Curup ini sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012, melalui keputusan Menkumham, di mana mereka yang menerimanya sebanyak 414 orang.
Adapun rincian penerima remisi lebaran ini antara lain Remisi Khusus (RK) 1 sebanyak 73 orang, kemudian RK 15 hari sebanyak 272 orang, RK 1 bulan sebanak 58 orang dan RK 1,5 bulan diterima oleh 11 orang.
Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Klas IIA Curup ini sebelumnya ini tambah dia, diusulkan dengan sistem SDP online dengan berdasarkan kriteria dan yang telah memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik kepada rekan sesama di kamar dan dengan petugas di lapas.
Pemberian remisi itu sendiri dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah yang diikuti ratusan napi beragama Islam yang dilaksanakan di Masjid At-taubah yang berada di dalam Lapas.