Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Contoh dan Lafal Niat Beserta Artinya

Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi waktu zakat mal dan penghasilan
Ilustrasi waktu zakat mal dan penghasilan. (Copyright Pexels by Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya. Tentunya pekerjaan yang dimaksud merujuk pada pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariah Islam.

Sesuai yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal.

Mengutip laman Baznas, mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Lantas, berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya?

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5 persen. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima.

Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Contoh Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Zakat.
Ilustrasi bayar Zakat.

Berikut cara menghitung zakat penghasilan yang benar.

Contoh kasus:

Besarnya harga emas pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp76.490.310,-. Abdul memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000,- per bulan atau Rp84.000.000,- per tahun. Dalam kasus ini, Abdul wajib membayar zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab.

Rumus menghitung zakat penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

2,5% x Rp7.000.000,-

= Rp175.000,-

Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-.

Contoh lain, ada seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.

Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”

 


Niat Zakat Penghasilan atau Zakat Mal

Lafal niat zakat penghasilan yang merupakan bagian dari zakat mal. (Foto: Baznas)
Lafal niat zakat penghasilan yang merupakan bagian dari zakat mal. (Foto: Baznas)

Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi.

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala.”

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.

Teks niat bisa juga dibaca pada gambar di atas halaman ini.

Anda dapat membayar zakat penghasilan dengan mudah melalui BAZNAS melalui tautan https://baznas.go.id/bayarzakat.

Zakat yang Anda tunaikan akan dikelola oleh BAZNAS dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, serta akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan secara tepat sasaran.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya