Cara Menyikapi Muslim yang Tak Jalankan Puasa Ramadhan Secara Terang-terangan

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib dikerjakan oleh umat Muslim.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 05 Apr 2023, 21:42 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 19:35 WIB
Makan - Vania
Cara Menyikapi Orang Islam yang Tak Jalankan Puasa Ramadhan Secara Terang-terangan Ilustrasi Makan/https://unsplash.com/Helena Lopes

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib dikerjakan oleh umat Muslim.

Namun, masih banyak orang Islam yang belum menjalankan kewajiban ini tanpa ada alasan kuat yang membolehkannya untuk batal puasa. Kenyataan ini mudah ditemui dalam keseharian kita.  

Lantas bagaimana cara menyikapi umat Muslim yang terang-terangan tidak puasa di siang bulan Ramadhan?

Makan, minum dan merokok di siang bulan Ramadhan secara terang-terangan di depan publik adalah perbuatan yang tidak baik, atau dalam bahasa agama adalah kemungkaran. Sebab itu, bagi orang yang melihatnya wajib untuk amar ma’ruf (menegakkan kebaikan) nahi munkar (mencegah kemunkaran) terhadapnya.    

Melansir dari Darul Ifta Yordania, di sana disebutkan:

 ماذا يفعل من رأى شخصاً في رمضان يأكل أو يشرب عامداً، مجاهراً بفطره؟ عليه أن يأمر بالمعروف وينهى عن المنكر، فإن خاف شرَّه أنكر عليه بقلبه، لكن لا يجالسه إن استطاع، وحبذا لو استعان بولي الأمر ليمنعه من ذلك  

Artinya: "Apa yang hendak dilakukan oleh seseorang yang melihat orang lain di bulan Ramadhan sengaja dan terang-terangan makan atau minum?  

Jawaban: "Wajib baginya memerintahkan dengan baik dan mencegahnya dari kemungkaran yang diperbuat. Jika ia khawatir atas keburukan yang akan menimpanya, maka hatinya harus ingkar dengan perbuatan tersebut. Namun ia tidak diperbolehkan menemaninya duduk, ini pun jika ia mampu untuk melakukannya, dan ia harus mendukung jika ia memutuskan untuk meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk mencegah perbuatannya tersebut." (Darul Ifta Yordania, Ahkamus Shiyam).  

Konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Konsep amar ma'ruf nahi munkar di atas berdasar pada hadits Nabi dalam Shahih Muslim yang berbunyi:

 مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ  

Artinya: ”Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan. Jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).  

Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya' Ulumiddin menjelaskan dengan panjang lebar soal amar ma'ruf nahi munkar ini. Bahkan ia menuliskan dalam satu bab khusus pada jilid II kitab tersebut.

Nahi munkar atau mencegah kemunkaran harus dilakukan secara urut, mulai tahap pertama sampai tahap kelima, tidak boleh melompat lompat.

5 Tahap Mencegah Kemungkaran

Tahap pertama dalam nahi munkar yakni menjelaskan bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah kemungkaran atau haram. 

Jika orang yang melakukan kemungkaran itu tidak berubah, maka lanjutkan dengan tahap kedua yakni memberi nasihat pada pelakudengan kata-kata lembut, bukan kata-kata yang kasar.  

Jika belum berhasil, lanjut tahap ketiga yakni mencaci dan mencela pelakunya. Imam Al-Ghazali mencontohkan dengan kalimat: "Ya Jahil, Ya ahmaq, Hai orang bodoh, hai orang goblok, apa kamu tidak takut Allah?!”  

Jika masih belum berhasil juga, maka tahap keempat adalah mencegahnya dengan paksa. Misalnya dengan menumpahkan khamr (minuman keras) yang hendak diminum atau merebut barang curian. 

“Jika belum berhasil juga, maka tahap kelima adalah mengancam dan memukulnya. Karena langkah ini dapat menimbulkan perlawanan dan dapat menimbulkan bentrokan fisik atau perang, maka langkah kelima ini hanya boleh dilakukan atas izin pemerintah atau pihak yang berwenang,” kata Pengajar Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo Ustaz Muhammad Hanif Rahman mengutip NU Online, Rabu (5/4/2023).

Lakukan Semampunya

Adapun langkah pertama sampai keempat tidak perlu izin kepada pemerintah atau siapapun. (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin , [Beirut, Darul Ma'rifat], Juz II, halaman 315).   

Simpulannya, sikap yang harus dilakukan saat melihat orang yang tidak menjalankan ibadah puasa, bahkan dengan terang-terangan di depan publik adalah melarangnya dengan baik sebagaimana urutan langkah-langkah yang telah dijelaskan oleh Al-Imam Al-Ghazali di atas.

Yakni dengan menjelaskan bahwa perbuatannya itu dilarang, menasihati, mencela pelakunya dan mencegahnya dengan paksa. Ini semua jika mampu dilakukan. Namun, jika tidak mampu karena khawatir akan hal buruk akan menimpanya, maka harus menjauhi dan mengingkarinya dalam hati.

Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya