Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Imlek, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tahun baru imlek merupakan momen suka cita bagi masyarakat etnis tionghoa. Lantas bolehkah umat muslim mengucapkan selamat imlek? Begini penjelasannya.

oleh Putry Damayanty diperbarui 09 Feb 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi Tahun Baru China, Imlek 2024
Ilustrasi Tahun Baru China, Imlek 2024. (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Tahun Baru Imlek merupakan salah satu momen yang dinantikan bagi masyarakat keturunan etnis Tionghoa. Perayaan itu tentunya juga disambut dengan harapan baru yang lebih baik. Mulai dari keberuntungan, rezeki, kesehatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan.

Pada momen suka cita itu, sesama masyarakat tionghoa yang merayakan saling memberikan ucapan selamat imlek satu dengan yang lain. Lantas, bagaimana bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek bagi seorang muslim menurut ajaran Islam?

Hingga kini, masih terdapat perbedaan tentang hukum mengucapkan selamat pada perayaan umat lain atau suatu kaum, termasuk Tahun Baru China. Karena hal tersebut berkaitan dengan akidah, oleh karena itu penting bagi kita sebagai umat muslim untuk memahaminya dengan baik. 

Dengan pemahaman tersebut kita dapat bisa lebih bijak dalam melihat berbagai hari raya atau perayaan besar kaum lain. Tentu saja, ini dilakukan agar setiap sikap dan perilaku yang dilakukan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama Islam.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai hukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam, dikutip dari laman merdeka.com.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam

Hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam, dikatakan perlu melihat dari sudut pandang yang bijak dan berhati-hati. Menurut ulama, umat muslim perlu melihat terlebih dahulu apakah perayaan tersebut terkait dengan keyakinan tertentu atau tidak. Jika terkait dengan agama lain, maka dianjurkan untuk tidak memberikan ucapan tersebut.

Diterangkan bahwa Islam membedakan masyarakat secara etnis. Baik itu Jawa, Sunda, Sumatera, Tionghoa dan lain sebagainya. Sebab semua manusia sama di hadapan Allah. Dengan begitu, bagi masyarakat Tionghoa yang ingin merayakan Tahun Baru Imlek, tentu saja diperbolehkan. Sementara bagi umat muslim perlu menghormati perayaan tersebut, dengan cara tidak mengganggu.

Pada konteks khusus perayaan Imlek, sebagian ulama berpendapat bahwa memberikan ucapan tahun baru imlek terkait dengan syiar. Di mana, berbagai hal yang terkait dengan syiar maka harus memperhatikan rambu-rambu.

Dalam hal ini, yang dilarang bagi umat muslim terkait imlek adalah membesarkan perayaannya. Tidak diperbolehkan bagi umat muslim untuk membesarkan syiar orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad. Cukup dengan menghormati dan tidak mengganggu perayaan umat lain, maka toleransi masih dapat terjaga.

Alasan Dilarang Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam 

Dari poin sebelumnya, dijelaskan bahwa hukum mengucapkan selamat imlek dalam Islam termasuk hal yang perlu dihindari. Selain berkaitan dengan syiar, terdapat beberapa alasan lain mengapa umat muslim sebaiknya tidak membesarkan perayaan Tahun Baru China ini.

Pertama, berkaitan dengan wala’ (loyal). Mengucapkan selamat di perayaan kaum tertentu yang bukan muslim dikatakan termasuk bentuk wala’ atau loyal terhadap kepercayaan lain. Sebab, ucapan ini dikhawatirkan dapat membangun rasa cinta kepada mereka dan keyakinan yang dianutnya.

Kedua, berkaitan dengan ridha. Mengucapkan selamat untuk perayaan kaum lain, sama saya memberikan ridha atau pengakuan terhadap terhadap perayaan tersebut. Dengan begitu, umat muslim dianjurkan agar lebih berhati-hati dalam memberikan ucapan selamat perayaan untuk masyarakat lain. Ini dilakukan tidak lain agar sikap dan perilaku sehari-hari sesuai dengan syariat yang diajarkan dalam agama Islam.

Hukum Diperbolehkan Mengucapkan Selamat Hari Raya Umat Lain 

Membahas hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam, juga perlu menilik pendapat ulama lain yang memperbolehkan. Dalam hal ini, beberapa ulama kontemporer berpandangan bahwa memberikan ucapan selamat untuk perayaan umat lain, tidak dilarang.

Pandangan tersebut, berpedoman pada Al Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 8: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Dari ayat tersebut, diyakini bahwa Allah tidak melarang umat muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang memerangi dan merugikan umat muslim. Sehingga, tidak masalah jika Anda ingin memberikan ucapan selamat hari raya untuk non-muslim, termasuk dalam perayaan imlek.

Dalam hal ini, para ulama kontemporer percaya bahwa mengucapkan hari raya kepada non-muslim bukan berarti mengakui kepercayaan yang mereka anut. Melainkan sebagai upaya saling menghormati dan menghargai untuk membangun toleransi dalam masyarakat. Ini dilakukan tidak lain agar tercipta kerukunan antar umat beragama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya