Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Ini Kata Buya Yahya dan Tata Caranya

Bolehkah zakat fitrah dibayarkan orang lain? Simak penjelasan Buya Yahya berikut lengkap dengan tata cara dan niatnya.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 31 Mar 2024, 05:30 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2024, 05:30 WIB
Buya Yahya (Tangkap Layar Al-Bahjah TV)
Buya Yahya (Tangkap Layar Al-Bahjah TV)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah dikeluarkan kepada delapan asnaf (orang yang berhak menerima) dan dilakukan pada Ramadhan dan sebelum melaksanakan sholat Idulfitri. 

Menurut Mazhab Imam Syafi’i dan jumhur ulama dari Mazhab Maliki dan Maliki, zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Sementara itu, Mazhab Imam Hambali membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang.

Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan, dalam zakat fitrah umat Islam Indonesia yang bermazhab Imam Syafi’i boleh taqlid (mengikuti) pendapat Imam Hambali. Dalam hal ini zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang senilai satu sha’ beras atau sekitar 2,5-3 kg.

Terkait zakat fitrah, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi bertanya kepada Buya Yahya. “Buya, kalau lebaran saya dizakati oleh majikan saya, bagaimana Buya?” tanyanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (30/3/2024).

Bolehkah zakat fitrah dibayarkan orang lain? Simak penjelasan Buya Yahya berikut lengkap dengan tata cara dan niatnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya membuka SMP Al-Bahjah An-Nahl di Tangerang, melengkapi sekolah Al-Bahjah tingkat SD, SMP dan SMA yang telah dibangun di Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah memenuhi dua hal. Pertama, menemui bulan Ramadhan. Kedua, menemui bulan Syawal. 

“Zakat (fitrah) itu wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang punya anak kecil. Jadi Anda sebagai orang tua yang (punya anak) belum baligh Anda yang memberi zakat kepadanya. Anda yang membayar zakat fitrah,” kata Buya Yahya.

Apabila anak tersebut sudah dewasa (baligh) maka orang tua berikan saja untuk zakat fitrah kepada anaknya. Begitu pun dengan majikan di tempat pekerjaan. Kata Buya Yahya, jika dia ingin membayarkan zakatnya, lebih baik diterima dulu oleh pekerjanya, biar pekerja yang membayarkan zakat fitrahnya sendiri.

“Mana bos fitrah saya. Ya sudah Anda terima, lalu Anda niat untuk (bayar zakat fitrah). Atau setelah bos mengatakan kamu akan saya zakati, sudah ya bos saya sudah niat, sudah sah begitu. Jadi begitu,” jelas Buya Yahya.

Minta untuk Diwakilkan

Buya Yahya (Foto: YouTube)
Buya Yahya (Foto: YouTube)

Buya Yahya mencontohkan kasus lain, misalnya ada orang tua di Sumatera yang anaknya (sudah dewasa) sedang mondok di Al Bahjah, Cirebon. Apabila orang tua tersebut ingin membayar zakat fitrah untuk anaknya, maka lebih baik kirim saja uang untuk beli berasnya kepada anaknya. Kemudian anak tersebut yang mengeluarkan zakat sendiri.

Apakah boleh zakat fitrahnya dibayarkan oleh orang tuanya yang di Sumatera? Jawabannya boleh, tapi caranya sudah beda.

“Caranya, anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan. Abah saya wakilkan ke abah untuk zakat (fitrah). Jadi niatnya di sini. Bukan langsung diam-diam dizakati. Bosnya diam-diam menzakati tidak sah,” tuturnya.

Buya Yahya menyimpulkan, zakat fitrah bagi yang sudah dewasa boleh dibayarkan orang lain. Namun harus bilang terlebih dahulu minta untuk diwakilkan. Kalau tiba-tiba bayar zakat fitrah tanpa sepengetahuan orang yang dibayarkannya, tidak sah.

“Jadi karena orang dewasa dengan dewasa ini adalah ibadah yang harus dilakukan sendiri  harus dapat izin, kemudian mewakilkan niatnya untuk membaginya. Jadi bukan begini, anak kita di Bandung tiba-tiba keluarkan zakat begitu saja, tidak sah. Karena anak kita belum menyerahkan kepada kita. Belum mewakilkan kepada kita untuk mengeluarkan zakat. Seperti itu. Wallahu a'lam bisshowab,” pungkas Buya Yahya. 

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)

Berikut ini beberapa niat zakat fitrah untuk orang lain, termasuk istri dan anak, dikutip dari NU Online.

Niat Zakat Fitrah untuk Istri 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya