Doa Fitrah untuk Kakak Perempuan, Pahami Hukum Menunaikan Zakat untuk Orang Lain

Jelang Idul Fitri, tunaikan zakat fitrah untuk kakak perempuan dengan niat dan doa yang tepat; lengkap dengan tata cara pembayarannya.

oleh Fitriyani Puspa Samodra Diperbarui 19 Mar 2025, 09:20 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 09:20 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (pixabay)
Doa Fitrah untuk Kakak Perempuan... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim di bulan Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Ibadah ini tidak hanya mencerminkan ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan, terutama menjelang Idul Fitri.

Menunaikan zakat fitrah bisa dilakukan untuk diri sendiri maupun anggota keluarga, termasuk kakak perempuan. Dalam setiap amalan, niat menjadi unsur utama yang menentukan keabsahannya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Semua perbuatan tergantung pada niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang tergantung pada apa yang diniatkan" (HR. Bukhari no. 1).

Dengan niat yang tulus, zakat fitrah yang ditunaikan untuk kakak perempuan diharapkan membawa keberkahan serta menjadi doa agar ia selalu dilimpahi rahmat dan kebahagiaan. Lantas, bagaimana lafaz niat dan doa yang bisa dipanjatkan? Simak penjelasannya berikut ini, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (19/3/2025).

Promosi 1

Bolehkah Menunaikan Zakat untuk Orang Lain? 

Dalam mazhab Syafi’i, mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain diperbolehkan. Ini berarti seseorang dapat menugaskan wakil, baik keluarga maupun lembaga, untuk menyerahkan zakat fitrahnya kepada golongan yang berhak menerima. Imam Ibn Hajar Al-Haitami dalam Tuhfah Al-Muhtaj menyebutkan bahwa niat dari orang yang mewakilkan (muwakkil) sudah mencukupi tanpa perlu niat dari wakilnya saat menyerahkan zakat kepada penerima.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi juga menegaskan bahwa seseorang boleh mewakilkan pembayaran zakat fitrah untuk dirinya atau tanggungannya setelah masuk bulan Ramadhan, bahkan sebelumnya jika transaksi wakalah sudah dilakukan. Namun, sebagian ulama seperti Syekh Zakariya Al-Anshari tidak membolehkan mewakilkan zakat sebelum bulan Ramadhan secara mutlak.

Alasan Diperbolehkannya Membayar Zakat Fitrah untuk Orang Lain

1. Membangun Silaturahmi

Dengan membayarkan zakat fitrah untuk orang lain, seperti keluarga atau kerabat, hubungan kekeluargaan dapat semakin erat.

2. Membantu Saudara atau Kerabat yang Kurang Mampu

Jika ada anggota keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, membayarkan zakat fitrah atas nama mereka dapat menjadi bentuk kepedulian.

3. Membantu Anak Kecil yang Belum Baligh

Orang tua atau wali bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh.

Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Kakak Perempuan

Jika seseorang ingin menunaikan zakat fitrah untuk kakak perempuan, maka ia dapat menggunakan bacaan niat yang sesuai dengan niat zakat untuk orang yang diwakilkan.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (namak kakak perempuan bini nama ayah) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an  (namak kakak perempuan bini nama ayah) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk  (namak kakak perempuan bini nama ayah) , fardu karena Allah Ta'âlâ.

Doa Membayar Zakat Fitrah

Setelah menunaikan zakat fitrah, dianjurkan membaca doa berikut sebagaimana yang diajarkan dalam kitab al-Adzkar karya Imam Nawawi:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim

Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 127)

Cara Menunaikan Zakat Fitrah untuk Kakak Perempuan

Jika kakak perempuan termasuk dalam tanggungan kita atau kita ingin membayarkan zakat untuknya, maka ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar zakat fitrah dapat ditunaikan dengan benar dan sesuai syariat.

1. Menentukan Apakah Kakak Perempuan Berhak Diberikan atau Diwakilkan Zakatnya

Dalam Islam, seseorang wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Namun, jika ia memiliki tanggungan, seperti anak, istri, atau orang tua yang tidak mampu, maka zakatnya juga harus dibayarkan untuk mereka.

Jika kakak perempuan termasuk dalam tanggungan, misalnya ia belum menikah dan tidak memiliki penghasilan yang mencukupi, maka kita dapat menunaikan zakat atas namanya. Namun, jika ia mampu secara finansial, maka ia wajib menunaikannya sendiri.

2. Menghitung Besaran Zakat yang Harus Dibayarkan

Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sebagai alternatif, zakat fitrah juga dapat diganti dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai contoh, di Indonesia, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Untuk tahun 2024, besaran zakat fitrah berkisar antara Rp45.000 hingga Rp55.000 per orang, tergantung daerahnya.

Jika kita ingin membayar zakat fitrah untuk kakak perempuan, kita tinggal mengalikan jumlah zakat dengan jumlah orang yang dizakati.

Zakat fitrah harus ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu:

  • Waktu wajib: Setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
  • Waktu sunnah: Setelah sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri.
  • Waktu mubah: Sejak awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
  • Waktu makruh: Setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
  • Waktu haram: Setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri, karena zakat fitrah yang terlambat tidak lagi bernilai zakat, melainkan sedekah biasa.

Agar lebih utama, sebaiknya zakat fitrah ditunaikan pada akhir Ramadan, menjelang Idul Fitri, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh penerima zakat.

4. Menyalurkan Zakat dengan Cara yang Benar

Setelah menentukan jumlah zakat dan waktunya, langkah selanjutnya adalah menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya (mustahik). Mustahik zakat fitrah meliputi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjihad di jalan Allah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya