Sebentar Lagi Idul Fitri, Ini Niat dan Tata Cara Zakat Fitrah

Sebentar lagi idul Fitri, jangan risau jangan galau, ini niat dan tata cara bayar zakat fitrah.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2024, 22:30 WIB
Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat mendoakan warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Nyaris tak terasa, Ramadhan hampir memasuki sepertiga akhir. Menjelang berakhirnya Ramadhan dan sebelum Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

"Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa," demikian dikutip dari laman Baznas.

Menunaikan zakat fitrah merupakan bagian penting dari ibadah Ramadhan dan merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa kaum yang kurang mampu dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma, yang kemudian diberikan kepada fakir miskin atau mereka yang membutuhkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berikut ini adalah ulasan mengenai tata cara dan niat zakat fitrah.

Simak Video Pilihan Ini:

Selain Kewajiban, juga Bantu Kesejahteraan Masyarakat

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Menurut Badan Amil Zakat Nasional, zakat adalah jenis zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadhan dalam rangka menyambut Idul Fitri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dengan menunaikan kewajiban ini, kita tidak hanya memenuhi perintah agama, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Semoga dengan menunaikan zakat fitrah, kita semua mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah SWT serta menyemarakkan suasana Idul Fitri dengan penuh keberkahan dan kebahagiaan.

Menukil muslimahdaily.com, dengan batas waktu mengeluarkan paling afdhal menurut mayoritas ulama yaitu sebelum masuk waktu shalat Idul Fitri atau sebelum imam dan makmum melaksanakan Shalat Idul Ied.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 110, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".

 

Ini Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah

FOTO: Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Jakarta
Amil zakat memberi bukti saat umat muslim membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Harus diperhatikan terlebih dahulu, syarat wajib membayar, mengeluarkan dan memberikan zakat fitrah di ajaran Agama Islam. Yaitu meliputi Islam atau seorang Muslim, merdeka yang berarti bukan budak dan mampu atau memiliki persediaan makanan/harta yang cukup untuk kebutuhan sehari–hari.

Kemudian untuk orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi 8 Golongan seperti yang terdapat di Surat At - Taubah Ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Setelah tahu syarat wajibnya, berikut ini tata cara membayar zakat.

Zakat fitrah untuk satu orang = 2,5 KG makanan pokok.

Bentuk zakat fitrah berupa makanan pokok seperti beras, gandum, keju dan lain-lain.

Berniat

Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta'ala

“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib atasku karena Allah ta’ala."

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya