Parkir Sembarangan di Monas, Kendaraan Wisatawan Bakal Kena Sanksi Kempis Ban

Wildan mengimbau para wisatawan yang hendak pergi ke Monas untuk menolak jika diarahkan untuk parkir liar di luar tempat resmi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 14 Apr 2024, 20:05 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2024, 20:05 WIB
Penerapan Tarif Parkir Tertinggi untuk Mobil Tidak Lolos Uji Emisi
Mobil pengunjung melintasi pintu parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam, sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pada momen libur Lebaran seperti saat ini, Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat menjadi salah satu destinasi wisata favorit. Banyak keluarga yang datang untuk menikmati keindahan Monas.

Namun, penting bagi para wisatawan untuk tidak memarkir kendaraan mereka sembarangan. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terkena sanksi, seperti dikempiskan ban oleh petugas.

"Betul, sesuai dengan Perda 5, kita memiliki kewenangan untuk memberlakukan tindakan hukuman seperti mencabut pentil motor atau mengangkut dengan jaring, dan untuk mobil, jika sudah terlalu banyak diparkirkan, akan dikempiskan," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, saat dihubungi pada hari Minggu (14/4/2024).

Terkait banyaknya keluhan wisatawan yang terjaring dalam razia parkir liar sehingga kendaraannya dikempiskan, Wildan menyatakan bahwa itu adalah sanksi akibat parkir sembarangan di bahu jalan dekat Monas.

"Iya, mereka parkir di bahu jalan. Sekitar 90 mobil dan 90 motor. Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada keluhan langsung karena mereka menyadari kesalahannya," katanya.

Meskipun petugas telah memberikan arahan agar para wisatawan tidak parkir sembarangan, termasuk dengan adanya rambu yang mengarahkan ke tempat parkir resmi di IRTI Monas, namun masih banyak yang melanggar.

"Ada banyak rambu larangan parkir dan pelanggaran yang disengaja. Mereka melanggar karena mereka tahu, dan akibatnya kami harus memberlakukan sanksi," papar Wildan.

"Petugas juga banyak yang memberikan arahan, namun mungkin karena ingin cepat, mereka memilih untuk parkir sembarangan," tambahnya.

Wildan mengimbau para wisatawan yang hendak pergi ke Monas untuk menolak jika diarahkan untuk parkir liar di luar tempat resmi.

"Parkir liar bukanlah tugas kami. Kami juga sering berkomunikasi dengan Pol PP untuk menangani preman parkir liar yang memanfaatkan situasi tersebut," tegasnya.

 

Macet Akibat Kendaraan Parkir Sembarangan

Dalam hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan, juga mengonfirmasi bahwa akibat banyaknya kendaraan yang parkir liar pada Sabtu malam 13 April 2024, terjadi kepadatan di sekitar Monas.

"Kemacetan terjadi karena banyaknya kendaraan yang parkir di sekitar Monas. Informasi dari lantas menyebutkan bahwa kemacetan tersebut sudah terurai," ujar Ruslan.

Karenanya, Ruslan mengimbau agar para wisatawan tidak memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan. Pengelola Monas telah menyediakan lahan parkir di Irti untuk para pengunjung.

"Tempat parkir di Irti sudah disediakan di Monas. Jangan parkir sembarangan di bahu jalan baik untuk sepeda motor maupun mobil, agar tidak menyebabkan kemacetan," ujarnya.

Selain itu, Ruslan juga mengingatkan agar para wisatawan tetap waspada ketika berada di tempat ramai.

"Perhatikan barang bawaan masing-masing dan tetap waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Jika terjadi tindak kriminal di sekitar Monas, segera hubungi call center 110 yang bebas pulsa untuk penanganan lebih lanjut," tambah Ruslan.

Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rekayasa Lalu Lintas di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya