Jika Tak Mampu, Bolehkah Lempar Jumrah Diwakilkan

Bagaimana jika tak mampu melempar jumrah, apakah bisa diwakilkan, padahal merupakan salah satu ritual wajib haji?

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 16:30 WIB
Melihat Lebih Dekat Jemaah Haji Lempar Jumrah di Mina
Suasana jemaah haji melempar jumrah di Mina, dekat kota suci Makkah, Arab Saudi Batu-batu yang dilemparkan diambil dari hamparan Muzdalifah. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Lempar jumrah adalah ritual penting dan salah satu wajib dalam ibadah haji. Jumrah merupakan tindakan melempar jumrah, yaitu melempar batu ke tiga dinding yang melambangkan tiga setan yang mencoba menggoda Nabi Ibrahim AS, ketika beliau hendak menjalankan perintah Allah untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail.

Ritual ini dilakukan sebagai simbol perlawanan terhadap godaan dan ketaatan kepada perintah Allah. Lempar jumrah biasanya dilakukan pada hari-hari tertentu dalam rangkaian ibadah haji, terutama pada hari Idul Adha.

Dalam kondisi tertentu, apakah ritual ini bisa diwakilkan?, misalnya bagi orang yang saat itu tidak mampu melakukannya.

Biasanya orang yang tidak bisa melaksanakan ritual ini dalam kondisi kesehatan yang buruk, usia lanjut, keadaan darurat misalnya cidera atau penyakit mendadak yang menghalangi mereka untuk melaksanakan lempar jumrah secara langsung.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Penjelasan Wajib Haji

Melihat Lebih Dekat Jemaah Haji Lempar Jumrah di Mina
Suasana jemaah haji melempar jumrah di Mina, dekat kota suci Makkah, Arab Saudi Usai wukuf di Padang Arafah, jutaan jemaah haji melanjutkan lempar jumrah yang merupakan simbol perlawanan terhadap setan. (AFP Photo/Fethi Belaid)

Mengutip islami.co, sebagaimana fiqih ibadah yang lain, dalam ibadah haji juga ada rukhsah (keringanan) yang bisa diambil oleh jemaah haji jika memiliki syarat-syarat tertentu (udzur syar’i) seperti: sakit, kelelahan, kondisi keramaian padat yang berpotensi membahayakan tubuh dan meninggal dunia.

Salah satu rukhsah yang bisa diambil dalam rangkaian ibadah haji adalah saat melempar jumrah. Apalagi melempar jumrah adalah bagian dari rangkaian ibadah haji yang cukup panjang dan melelahkan.

Jemaah haji harus bolak-balik dari lokasi mabit di Mina menuju lokasi jamarat yang jaraknya kurang lebih 7 KM (PP).

Melempar Jumrah merupakan salah satu bagian dari wajib haji yang berbeda dengan rukun haji. Jemaah yang meninggalkan wajib haji hajinya tetap sah, namun harus membayar dam bagi yang meninggalkan tanpa udzur syar’i, sedangkan rukun haji meninggalkannya dapat membatalkan ibadah haji.

Sejumlah Pendapat tentang Lempar Jumrah

Ilustrasi ibadah haji, umrah, muslim, Ka'bah
Ilustrasi ibadah haji, umrah, muslim, Ka'bah. (Foto oleh Muhammad Khawar Nazir: https://www.pexels.com/id-id/foto/laki-laki-pria-lelaki-suami-18996539/)

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuh menjelaskan kebolehan untuk menggantikan lempar jumrah bagi orang-orang yang memiliki udzur syari seperti: sakit, orang tua, orang hamil, orang yang ditahan.

وتجوز الإنابة في الرمي لمن عجز عن الرمي بنفسه لمرض أو حبس، أو كبر سن أو حمل المرأة، فيصح للمريض بعلة لا يرجى زوالها قبل انتهاء وقت الرمي، وللمحبوس وكبير السن والحامل أن يوكل عنه من يرمي عنه الجمرات كلها،

”Dibolehkan untuk diwakilkan lempar jumrahnya bagi orang yang tidak mampu melempar jumrah sendiri, baik karena sakit, tertahan, lansia, dan hamil. Sah hukumnya menggantikan lempar jumrahnya orang sakit yang diperkirakan belum sembuh sampai waktu lempar jumrah selesai. Adapun bagi orang yang tertahan, lansia, dan hamil dibolehkan menunjuk orang yang menggantikan lemparan jumrahnya secara keseluruhan.”

Berbagai Lembaga Fatwa mengeluarkan fatwa terkait kebolehan mewakilkan melempar jumrah bagi jemaah haji yang lemah atau sakit. Salah satunya Lajnah Daimah, lembaga fatwa Arab Saudi.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan,

أما بالنسبة عن التوكيل في الرمي فإن الواجب على الحاج أن يرمي الجمرات بنفسه عند قدرته عليها، فمن لم يستطع بأن كان مريضا أو امرأة كبيرة في السن أو مقعدة فإنها توكل من يرمي عنها الجمار

“Terkait permasalah mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain, sesungguhnya yang merupakan Wajib Haji adalah melempar jumrah sendiri dengan kemampuan sendiri. Namun jika tidak mampu, baik karena sakit, lansia, atau tidak mampu berjalan, maka lempar jumrahnya boleh diwakilkan.”

Dalam Fatwa Lajnah Daimah tersebut juga disebutkan bahwa jika tidak mampu karena beberapa hal di atas, maka tidak perlu membayar dam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya