15 Ucapan Ini Dianggap sebagai Talak dalam Islam, Hati-Hati saat Berbicara

Talak merupakan hak yang diberikan kepada suami untuk mengakhiri pernikahan. Di antara ucapan berikut ini bisa dianggap sebagai talak dalam islam.

oleh Putry Damayanty diperbarui 15 Jun 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2024, 14:30 WIB
pasangan muslim
ilustrasi pasangan muslim/copyright by mentatdgt (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Islam istilah talak merujuk pada proses perceraian pernikahan. Talak diartikan sebagai tindakan suami yang memberikan atau menyatakan perceraian terhadap istrinya.

Talak merupakan hak dari seorang suami untuk mengakhiri hubungan pernikahan. Talak dapat diberikan secara lisan atau tertulis oleh suami kepada istrinya.

Talak dapat disampaikan dengan berbagai cara, termasuk menyatakan kalimat talak tiga kali secara berturut-turut, atau melalui pengadilan syariah.

Secara umum terdapat tiga jenis talak yang diakui dalam Islam, yaitu talak raj'i (talak yang dapat rujuk), talak bain (talak yang tidak dapat rujuk), dan talak tiga kali (talak yang tidak dapat rujuk sama sekali). 

Mengutip dari laman fimela.com, berikut ini adalah beberapa contoh ucapan yang termasuk dalam kategori talak.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

15 Ucapan yang Termasuk Talak

Pertengkaran
Ilustrasi Foto Pertengkaran Suami Istri (iStockphoto)

Berikut beberapa ucapan yang dapat dianggap sebagai talak:

1. "Kamu cerai."

2. "Aku menceraikanmu."

3. "Kami berpisah sekarang."

4. "Kita berakhir di sini, talak dua."

5. "Aku memberikanmu talak satu."

6. "Kamu sudah tidak menjadi istriku."

7. "Kamu bebas dari ikatan pernikahan."

8. "Aku tidak ingin hidup bersamamu lagi."

9. "Kamu tidak lagi menjadi istri yang aku anut."

10. "Aku memutuskan hubungan pernikahan kita."

11. "Kamu sudah tidak ada tempat di dalam hidupku."

12. "Kamu sudah tidak menjadi istri yang sah bagiku."

13. "Kamu sudah tidak menjadi bagian dari keluargaku."

14. "Kamu sudah tidak memiliki hak dan kewajiban pernikahan."

15. "Aku memberikanmu talak tiga, kami bercerai tanpa bisa rujuk."

Dalam semua kasus, penting untuk mencari pemahaman jelas tentang hukum dan prosedur yang berlaku dalam lingkungan hukum yang relevan serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau otoritas agama berwenang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya