Liputan6.com, Jakarta - Bak jamur yang tumbuh di musim penghujan. Judi online kini tengah mekar dan berkembang dengan pesat di negeri ini. Berbagai efek daan kelanjutan pelaku judi online pun kini terus bermunculan.
Pemerintah Indonesia saat ini juga sedang gencar dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin marak. Langkah ini diambil karena judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak negatif terhadap moralitas dan stabilitas sosial.
Berbagai operasi penindakan telah dilakukan oleh kepolisian dan instansi terkait untuk menutup situs-situs judi online dan menangkap para pelaku di balik kegiatan ilegal ini.
Advertisement
Selain tindakan penegakan hukum, pemerintah juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan konsekuensi yang dapat ditimbulkan oleh judi online, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan dampak negatif lainnya.
Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat, untuk menyebarkan informasi yang tepat dan mendorong masyarakat menjauhi aktivitas judi online.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Awalnya Judi Tak Diharamkan
Sementara mengutip bincangsyariah.com, Salah satu dampak banyak orang yang tidak tahu mengenai bahaya dan larangan bermain judi online dalam Al-Quran. Lantas, bagaimana larangan judi online dalam Al-Qur’an?
Dalam literatur kitab fikih klasik, ditemukan beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai larangan judi online dalam Al-Qur’an. Menurut keterangan Imam al-Qurthubi dalam kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, juz 2, halaman 41, bahwa Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi, melainkan terlebih dahulu menjelaskan mengenai terdapat banyak mudharat dalam permainan judi.
Hal ini karena praktik perjudian telah menjadi tradisi dan mendarah daging dalam masyarakat Jahiliyah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah, ayat 219 berikut,
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”
Advertisement
Dalil Haramnya Judi
Pada ayat ini Allah SWT belum mengharamkan praktik perjudian, melainkan hanya menjelaskan bahwa judi sebenarnya memiliki mudharat yang lebih besar dari pada manfaatnya.
Setelah ayat ini turun, sebagian masyarakat kala itu mulai meninggalkan perjudian, tapi masih banyak juga yang melakukannya.
Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai paham mengenai bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan praktik perjudian. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah halaman 90-91 berikut,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Berdasarkan keterangan diatas, Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi, melainkan terlebih dahulu menjelaskan mengenai terdapat banyak mudharat dalam permainan judi.
Hal ini karena praktik perjudian telah menjadi tradisi dan mendarah daging dalam masyarakat Jahiliyah. Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai paham mengenai bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan praktik perjudian.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul