Liputan6.com, Bogor - Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jemaahnya tentang sholat sunnah qobliyah setelah iqomat. Apakah boleh melaksanakan sholat qobliyah jika iqomat sudah dikumandangkan?
Buya Yahya mengatakan, jika melaksanakan sholat fardhunya berjamaah di masjid, maka sholat sunnah qobliyah setelah iqamat tidak dianjurkan. Ketimbang sholat sunnah, Buya Yahya mengimbau agar segera masuk ke dalam shaf agar mendapatkan takbiratul ihram pertama imam.
“Lebih utama Anda mengejar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Kalau Anda melakukan sholat sunnah, hukumnya makruh, bukan sesuatu yang dianjurkan,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
“Jadi kalau sudah iqomat, maka Anda hendaknya ikut bersama imam, bukan Anda melakukan sholat sunnah,” tambahnya menegaskan.
Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana jika sudah terlanjur sholat qobliyah sedangkan iqomat telah berkumandang? Apakah sholat sunnahnya dibatalkan atau melanjutkan hingga tuntas?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Terlanjur Sholat Qobliyah sementara Iqamat Telah Berkumandang
Buya Yahya menjelaskan, jika tidak khawatir ketinggalan sholat fardhu, maka boleh menyempurnakan sholat qobliyah. Sebab, sholat sunnahnya dimulai lebih awal sebelum iqomat.
“Bahkan sebagian ulama (membolehkan) potong jadi satu rakaat. Jangan dibatalkan kalau bisa,” ujar Buya Yahya.
Kendati begitu, mayoritas ulama menganjurkan untuk menuntaskan sholat sunnah qobliyah dengan rakaat yang diniatkan. Dalam kasus ini, ulama membolehkan sholat sunnahnya dipercepat.
“Kita (yang bermazhab Imam Syafi’i) tidak harus membatalkan, tapi sempurnakan dulu, dipercepat sedikit, kemudian nanti Anda mengejar sholat berjamaah,” kata Buya Yahya.
Kasus di atas jika sholat fardhunya dilakukan di masjid. Jika di rumah, tidak ada hubungannya dengan iqomat yang berkumandang di masjid meskipun terdengar jelas dengan pengeras suara.
“Kalaupun sudah iqomat, Anda tetap boleh melaksanakan sholat sunnah (qobliyah), karena Anda memang tidak sholat jamaah di masjid,” jelas Buya Yahya.
Advertisement
Bagaimana jika Tidak Keburu Sholat Qobliyah?
Sholat qobliyah termasuk ibadah yang baik dilakukan, bahkan dianjurkan. Jika ternyata waktunya tidak memungkinkan -dalam hal ini keburu iqomat-, muslim boleh melaksanakan sholat qobliyah setelah sholat fardhu.
“Bagi siapapun yang tidak sempat melakukan sholat sunnah qobliyah di masjid, karena keburu sudah iqomat, maka laksanakan qobliyah nanti setelah sholat fardhu. Nabi pun pernah melakukan ba’diyah Dzuhur karena kedatangan tamu, dilakukan oleh Nabi Muhammad setelah sholat Ashar,” tutur Buya Yahya..
“Sehingga para ulama mengatakan, kalau Anda tidak sempat sholat sunnah qobliyah sebelum Subuh karena keburu ada jamaah, maka lakukan qobliyah Subuh setelah sholat Subuh dan bukan dianggap qadha, dan bukan terlarang, bukan haram,” pungkasnya.
Wallahu a’lam.