Makna Filosofis Logo Halal Kemenag, Adaptasi Nilai Keindonesiaan

Label halal tersebut terdiri dari 2 objek yakni Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit.

oleh Sabrina Julie diperbarui 14 Mar 2022, 19:07 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2022, 19:02 WIB
Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. (dok: Kemenag)

Liputan6.com, Semarang - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Diketahui bahwa label halal yang baru saja ditetapkan mengadopsi dari bentuk gunungan pada wayang. 

Penetapan label halal tersebut dimasukkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dilansir dari laman Kemenag.go.id menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal oleh Kemenag yakni untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Makna Filosofis Label Halal

Aqil Irham mengatakan bahwa label halal Indonesia dari Kemenag, diadaptasi dari nilai-nilai keindonesiaan.

"Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengutip dari laman Kemenag.go.id.

Bentuk tersebut merupakan sebuah simbol yang bermakna, bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia semakin mengerucut, yakni semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Makna Motif Surjan

Motif surjan atau yang juga disebut sebagai pakaian takwa, juga memiliki makna filosofis tersendiri. Pakaian takwa memiliki 3 pasang kancing (berjumlah 6), jumlah tersebut adalah lambang dari rukun iman. Sedangkan motif surjan atau lurik yang sejajar adalah lambang dari pembeda atau sebuah batas yang jelas. 

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," sambung Aqil Irham. 

Warna Ungu

Label halal dari Kemenag menggunakan warna utama ungu dan hijau tosca sebagai warna sekunder. Warna ungu yang digunakan memiliki makna tentang keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna tosca merepresentasikan kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya