Terlibat Korupsi Bantuan Pertanian, Anggota DPRD Probolinggo jadi Tersangka

Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu pun mencapai ratusan juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Tersangka (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Tersangka (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Probolinggo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menetapkan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo menjadi tersangka. Wakil rakyat itu tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana bantuan Pertanian.

Dari data yang berhasil dihinpun, Anggota DPRD itu berinisial A asal Kabupaten Tongas. Ia melakukan tindak pidana korupsi dalam Program Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) pada tahun 2014. Saat itu A menjabat sebagai Kepala Sekolah di Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiyah yan terletak di Desa Dungun, Kecamatan Tongas.

"Sekitar tahun 2014, tersangka A menjabat sebagai kepala sekolah di Yayasan Pondok Pesantren. Yang bersangkutan mengajukan proposal bantuan ke Kementerian Pertanian untuk Yayasannya,"kata Kejari Probolinggo David Palapa Duarsa, Senin (1/2/2022).

David menjelaskan, pengajuan proposal tersangka A ke Kementerian Pertanian berupa pengadaan mesin giling pertanian membuahkan hasil . Namun, setelah dana bantuan dari Kementrian Pertanian itu turun yang bersangkutan justru tidak merealisasikannya sesuai dengan kontrak kerja pada proposal yang diajukan.

Dalam proses penyelidikan lanjut David ditemukan adanya unsur korupsi dalam kasus pengadaan mesin giling dari Kementerian Pertanian. Dari hasil tersebut, pihak Kejari Probolinggo kemudian melakukan penyidikan dan berdasarkan kajian perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp110.500.000.

"Hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara, terhadap A kita tetapkan sebagai tersangka," jelas David Palapa Duarsa.

Atas perbuatannya, tersangka A yang juga adalah Anggota DPRD Probolinggo diancam dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 Tahun.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya