Kejari Mojokerto Endus Bau Korupsi di Windows Dressing BPRS

Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini adalah Rp50 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)
Ilustrasi Korupsi (sumber: pixabay)

Liputan6.com, Mojokerto Kasus dugaan korupsi di Windows Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Windows Dressing adalah tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak menampilkan kinerja yang baik  

Dalam kasus itu, Kejari Kota Mojokerto menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp50 miliar. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa mengatakan saat ini pihaknya tengah menanggani dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT BPRS Kota Mojokerto. Penanganan kasus tersebut kata Ali, sejak pertengahan bulan September 2021 lalu. 

"Sejak pertengahan September 2021 lalu, kasus dugaan korupsi di Windows Dressing," jelas Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022). 

Ali menjelaskan, penanganan kasus ini diawali dengan pengayaan informasi dan data atau Surveilans yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor : Print-02/M.5.47//Fd.1/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.

"Dari hasil penyelidikan ada dugaan korupsi sehingga penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan tanggal 10 November 2021 untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut," jelas Ali Prakosa. 

Dari data yang berhasil dihinpun, dala penyidikan kasus tersebut, tim jaksa selaku Penyelidik telah memeriksa belasan orang saksi serta mengumpulkan surat-surat bukti terkait perkara tersebut. Bahkan hasil audit yang diperoleh Penyidik diduga telah timbul kerugian keuangan negara dan potensi kerugian negara sebesar Rp50 miliar. 

"Benar, berdasarkan hasil audit tim Penyidik ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dan potensi kerugian negara sebesar Rp50 miliar,"ungkap Ali Prakosa. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berjanji Tuntaskan

Terpisah, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto menekankan agar pihak-pihak yang menikmati pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto namun macet untuk beritikad baik dan segera memenuhi tanggung jawabnya  

Ia menjelaskan, melalui penegakan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat.  

"Kepada pihak-pihak yang ikut menikmati pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto agar segera memenuhi tanggung jawabnya," jelas Agustinus. 

Adapun modus dalam dugaan korupsi ini kata Agustinus, diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. 

"Saat ini sedang berlangsung penyidikan dan akan kita usus sampai tuntas,"tegas Agustinus Herimulyanto.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

toilet korupsi
ilustrasi by: Wawan
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya