Pemprov Jatim Gelontorkan Rp1 M Bantu Pengusaha Perempuan Terdampak Covid-19

Bantuan dana itu diberi nama Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan atau Jatim Puspa.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Miroslava Chrienova via Pixabay

Liputan6.com, Pamekasan - Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2022 menggelontorkan dana Rp1 miliar untuk membantu modal usaha bagi kalangan perempuan pengusaha di Kabupaten Pamekasan. Bantuan dana itu diberi nama Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan atau Jatim Puspa

"Jumlah KPM penerima bantuan tahun ini lebih banyak dibanding tahun 2021 yang hanya menyasar lima desa dengan jumlah 37 KPM," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan Fathorrahman di Pamekasan, Senin (4/4/2022).

Ia menjelaskan program bantuan modal usaha itu, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah setempat dalam memulihkan ekonomi para pelaku usaha mikro di Pamekasan dari dampak pandemi Covid-19.

KPM yang menjadi sasaran program bantuan ini yang telah memiliki usaha dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

"Ketentuannya sama dengan ketentuan yang ditetapkan pada 2021, yakni penerima tidak menerima bantuan di program lain, karena sasaran penerima adalah pelaku usaha mikro dan masuk kategori miskin atau kurang mampu," kata dia.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten telah menyampaikan sosialisasi kepada calon penerima program bantuan tersebut melalui aparat desa setempat.

"Besaran bantuan di masing-masing KPM Rp2,5 juta sebagaimana tahun lalu. Namun, bantuan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan barang untuk pengembangan usaha," kata dia.

Dari 163 KPM yang ditetapkan menerima bantuan modal usaha itu di delapan desa, meliputi Desa Tanjung 18 KPM, Larangan Luar 19 KPM, Angsanah 16 KPM, Pamoroh 16 KPM, Kertagena Tengah 17 KPM, Kertagena Daya 29 KPM, Ponjaan Timur 30 KPM, dan Kadur 18 KPM.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya